EKSPOSTIMES.COM – Komisi III DPR RI mendesak Polda Metro Jaya untuk mengambil alih dan menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Desakan ini muncul setelah ketidakpuasan terhadap penanganan kasus oleh Polres Metro Jakarta Timur, yang dinilai belum transparan dan memunculkan sejumlah kejanggalan.
Dalam rapat dengar pendapat umum bersama jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/4), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan kesimpulan rapat yang menyoroti pentingnya penanganan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas Perkara Nomor: LP/B/1904/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, terkait kasus kematian mahasiswa UKI atas nama Kenzha Ezra Walewangko,” ujar Sari.
Baca Juga: Kapolres Jaktim Klaim Penanganan Kasus Kenzha Ezra Profesional, Keluarga Lapor ke Propam
Komisi III juga meminta Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarga korban. Hal ini dinilai penting mengingat sejumlah saksi kunci belum dipanggil dan dilindungi, padahal memiliki informasi krusial dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban merupakan bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum, serta memberikan rasa aman bagi mereka yang berani bersuara,” tambah Sari.
Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka juga secara tegas menyatakan kekecewaannya atas penanganan kasus oleh Polres Metro Jakarta Timur. Politisi asal Dapil Sulawesi Utara itu menilai pernyataan polisi yang menyebut Kenzha meninggal karena konsumsi minuman keras terlalu dini dan tidak berdasar.
“Kami menilai ini kasus serius karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Saya sangat menyesalkan pernyataan Polres Jakarta Timur yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa kematian Kenzha akibat minuman keras, padahal banyak kejanggalan dan kesaksian yang menyatakan hal berbeda,” ujar Martin.
Baca Juga: Polisi Periksa 44 Saksi Terkait Kematian Mahasiswa UKI, Kampus Janji Evaluasi Menyeluruh
Ia juga menekankan bahwa nama-nama seperti Thomas, Gery, dan Delon yang disebut dalam berbagai kesaksian sebagai pelaku pengeroyokan, belum disentuh dalam proses penyidikan oleh Polres Jakarta Timur. Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap para saksi dan bukti yang ada.
“Tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian tidak dipanggil oleh penyidik. Ini sangat janggal dan perlu ditindaklanjuti. Saya berharap Polda Metro Jaya segera menggali lebih dalam agar kasus ini bisa terang-benderang,” tambahnya.
Martin pun berjanji akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas demi memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga korban. Sebagai wakil rakyat dari daerah asal korban, ia merasa bertanggung jawab memastikan kasus ini tidak dibiarkan menggantung.
“Konstituen saya yang meninggal, jadi saya akan kawal sampai selesai. Saya ingin keluarga Kenzha mendapatkan informasi yang jelas, tidak dibingungkan oleh penyidikan yang bias,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur sempat menyatakan bahwa kasus kematian Kenzha akan dihentikan penyidikannya. Hal ini memicu kekecewaan pihak keluarga dan tim kuasa hukum, yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Bahkan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly turut dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara.
Kini, dengan adanya desakan dari parlemen dan pengawalan ketat dari Komisi III, publik menanti langkah tegas dari Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. Harapannya, keadilan bagi Kenzha dan keluarganya benar-benar bisa ditegakkan. (ant/tim)













