Hukum & Kriminal

Polsek Malalayang Gagalkan Ribuan Botol Cap Tikus Ilegal Tujuan Minahasa, Ini Pemiliknya

×

Polsek Malalayang Gagalkan Ribuan Botol Cap Tikus Ilegal Tujuan Minahasa, Ini Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
Petugas Polsek Malalayang memeriksa mobil pick-up berisi 2.469 botol cap tikus ilegal yang disamarkan dalam dus air mineral.
Pengungkapan Ribuan Botol Cap Tikus Ilegal oleh Polsek Malalayang

EKSPOSTIMES.COM- Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dari Manado menuju Minahasa berhasil digagalkan jajaran Polsek Malalayang, Selasa, 29 April 2025. Pengiriman ilegal ini terungkap setelah aparat menerima laporan intelijen dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 2.469 botol cap tikus yang dikemas dalam 103 dus air mineral dan diangkut menggunakan mobil pick-up berwarna silver. Modus penyamaran cukup rapi: seluruh botol miras disamarkan dalam kemasan plastik 600 ml layaknya air mineral biasa.

Kapolsek Malalayang, AKP Elwin Kristanto, mengonfirmasi pengungkapan tersebut dan menyebut pengiriman dilakukan tanpa izin resmi.

Baca Juga: Dramatis! Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kopra di Tomohon, Satu Pelaku Tertangkap, Dua Lainnya Masih Diburu

“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman miras tradisional tanpa izin. Setelah penyelidikan cepat oleh dua personel kami, kendaraan pengangkut berhasil kami hentikan dan periksa. Ternyata seluruh dus berisi miras jenis cap tikus,” jelas Elwin.

Diketahui, pemilik cap tikus berinisial RR, seorang pria berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Kelurahan Batu Kota, Kecamatan Malalayang. Polisi kini tengah menelusuri peran RR dan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas, dengan titik akhir pengiriman ke Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa.

“RR sudah kami identifikasi dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan akan mengarah pada siapa saja yang terlibat dalam rantai distribusi,” tambah Kapolsek.

Cap tikus, meskipun dikenal sebagai minuman tradisional Sulawesi Utara, sering kali diproduksi secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan konsumsi. Selain merugikan negara karena tak berizin, peredarannya juga menjadi sumber gangguan ketertiban umum dan memicu tindak kriminal akibat penyalahgunaan alkohol.

Baca Juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Gelar Operasi, Amankan 9 Liter Cap Tikus

Barang bukti dan kendaraan pengangkut kini telah diamankan di Polsek Malalayang.

AKP Elwin menegaskan bahwa Polri akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk minuman keras ilegal.

“Kami tak akan beri ruang bagi peredaran miras tanpa izin. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan mencegah munculnya kejahatan berbasis alkohol,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Polsek Malalayang juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan dari aktivitas terlarang.

“Laporkan setiap gerak-gerik mencurigakan, terutama terkait peredaran miras ilegal. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting,” pungkas Elwin.

Kasus cap tikus ilegal ini kini dalam penanganan intensif dan berpotensi berkembang dengan munculnya tersangka baru. Polisi menjamin seluruh proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d