EKSPOSTIMES.COM- Dunia peradilan kembali tercoreng. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini menghadapi tuntutan pidana berat setelah diduga menerima suap demi memuluskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang menghebohkan publik pada 2024.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, menegaskan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi.
“Ketiga hakim telah menyalahgunakan wewenangnya. Mereka bukan sekadar mencederai keadilan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” ujar Bagus.
Baca Juga: Warga Solo Gugat Jokowi soal Mobil Esemka, PN Solo Jadwalkan Sidang Perdana 24 April
Tiga hakim yang kini berstatus nonaktif itu adalah Heru Hanindyo, dituntut 12 tahun penjara, Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu, masing-masing dituntut 9 tahun penjara.
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa dituntut membayar denda Rp750 juta, dengan kurungan enam bulan bila tidak dibayar.
Tuntutan terhadap Heru lebih berat karena sikapnya yang tidak kooperatif selama proses hukum dan tidak mengakui kesalahan. Sebaliknya, dua hakim lainnya dinilai kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang mereka terima, yakni Erintuah 115 ribu dolar Singapura, dan Mangapul 36 ribu dolar Singapura.
Jaksa membeberkan bahwa total uang suap dan gratifikasi yang diterima para hakim mencapai Rp4,67 miliar, diberikan oleh penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Uang diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk Rp1 miliar dalam rupiah, 308 ribu dolar Singapura (setara Rp3,67 miliar), maupun mata uang asing lain seperti ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Baca Juga: Berkas Perkara Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Sidang Segera Digelar
Modus pemberian dilakukan lewat tunai dan transfer bank. Jaksa menyebut praktik ini sebagai bentuk paling telanjang dari penghianatan terhadap etika profesi hakim.
“Tindakan mereka bukan hanya korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat dan hukum,” tegas JPU.
Jaksa menyoroti bahwa ulah tiga hakim ini memperparah citra lembaga peradilan di mata publik yang sudah lama kritis terhadap integritas hakim.
Proses hukum belum selesai. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. Publik kini menanti, apakah majelis hakim Tipikor akan menjatuhkan hukuman maksimal sebagai penebus rusaknya keadilan.
(tim)








