Hukum & Kriminal

Penagih Utang Serang Warga di Halaman Mapolsek Bukit Raya, Polda Riau Tangkap 4 Orang

×

Penagih Utang Serang Warga di Halaman Mapolsek Bukit Raya, Polda Riau Tangkap 4 Orang

Sebarkan artikel ini
Empat penagih utang ditangkap Polda Riau usai menyerang warga di halaman Mapolsek Bukit Raya, sementara tujuh pelaku lainnya masih buron.
Empat penagih utang ditangkap Polda Riau usai menyerang warga di halaman Mapolsek Bukit Raya, sementara tujuh pelaku lainnya masih buron.

EKSPOSTIMES.COM- Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng wajah hukum Indonesia. Empat penagih utang ditangkap aparat Polda Riau setelah nekat mengeroyok seorang warga dan merusak mobilnya, tepat di halaman Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, insiden mengejutkan itu terjadi pada Jumat, 18 April 2025. Para pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS diamankan setelah terbukti melakukan kekerasan dan perusakan barang secara bersama-sama.

Tak tanggung-tanggung, kejadian ini terjadi ketika korban RP justru mencoba mencari perlindungan di kantor polisi.

“Korban sempat melarikan diri ke area Mapolsek karena merasa terancam. Tapi para pelaku justru menerobos, meneriakinya sebagai perampok, lalu mengeroyok dan menghancurkan mobil korban jenis Toyota Calya,” ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (22/4).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau, Amankan 38 Kg Sabu dan Speed Boat

Bukan hanya empat orang, masih ada tujuh pelaku lain yang kini jadi buron polisi.

“Kami sudah kantongi identitasnya dan akan kejar ke mana pun mereka pergi,” tegas Asep.

Awal mula kejadian ini dipicu oleh aksi sepihak kelompok penagih utang yang memaksa menarik kendaraan milik korban. Ketegangan dimulai di Jalan Parit Indah dan memuncak saat korban masuk ke area Mapolsek Bukit Raya, yang seharusnya menjadi tempat paling aman dari kekerasan.

Alih-alih berhenti, para pelaku justru mengamuk. Polisi menemukan barang bukti berupa mobil milik korban yang rusak parah, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan tongkat besi yang digunakan saat penyerangan.

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Silaturahmi Serdik Sespimmen Polri dengan Jokowi: Tegaskan Sinergi TNI-Polri dan Tantangan Era Digital

Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. Asep menegaskan bahwa praktik seperti itu bukan eksekusi sah, melainkan pidana murni.

“Penagih utang tidak punya hak melakukan penarikan paksa, apalagi dengan kekerasan. Itu premanisme, dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d