Hukum & Kriminal

Tragedi di Rohil, Polisi dan Warga Tewas Ditikam, Pelaku Dibekuk

×

Tragedi di Rohil, Polisi dan Warga Tewas Ditikam, Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Polisi dan warga tewas ditikam di Rokan Hilir, pelaku berhasil dibekuk. Polisi terus mengusut kasus ini untuk keadilan korban.

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus pelaku penikaman brutal yang menewaskan seorang anggota kepolisian dan seorang warga sipil di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Insiden mengerikan ini juga menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius.

Peristiwa tragis ini menewaskan Bripka Lestari Candra, anggota Kepolisian Sektor Sinaboi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas, serta seorang warga bernama Herman.

Sementara itu, seorang korban lainnya, DS, mengalami luka tusuk di bagian punggung bawah dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, kejadian bermula dari sebuah teguran terkait cara berkendara. Insiden terjadi pada Sabtu (29/3) ketika korban dan beberapa saksi memasuki kompleks perumahan menggunakan tiga sepeda motor.

“Saat melewati pos penjagaan, kendaraan yang dikendarai H melaju dengan kecepatan tinggi dan mendapat teguran dari pelaku, MK, yang saat itu tengah berjaga. Namun, teguran tersebut justru memicu pertikaian sengit,” ujar Kombes Asep, Minggu (30/3).

Setelah sempat dilerai, pelaku kembali ke pos penjagaan. Namun, tak lama kemudian, korban mendatangi pos kembali hingga pertikaian memanas.

Baca Juga: Tragedi Polisi Tembak Polisi di Sumatera Barat, Diduga Terlibat Beking Tambang Ilegal

Situasi semakin memanas hingga akhirnya MK mengeluarkan pisau sepanjang 30 cm dan menyerang korban secara brutal.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dengan gagang kayu yang diduga digunakan dalam penyerangan. Pakaian korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami telah melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara, Pekanbaru. Saat ini, tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Asep.

Atas perbuatannya, pelaku MK dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Tragedi ini mengguncang masyarakat setempat dan institusi kepolisian. Kepergian Bripka Lestari Candra sebagai aparat yang berdedikasi dalam tugasnya meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan sejawat dan keluarga.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan mengedepankan dialog dalam setiap perselisihan.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi perbedaan agar tragedi serupa tak terulang di masa mendatang. (ant/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d