EKSPOSTIMES.COM- Pimpinan tertinggi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt Hein Arina, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (17/4/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif selama hampir tiga jam oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Mengenakan rompi oranye khas tahanan, Arina digiring ke sel tahanan pada pukul 15.20 Wita, setelah sebelumnya tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.50 Wita dengan pengawalan ketat delapan kuasa hukum.
Mobil Inova hitam bernomor DB 1690 QG yang membawanya disambut ratusan pendeta, pelayan khusus, dan jemaat yang menggelar aksi doa dan puji-pujian di halaman markas polisi sebagai bentuk dukungan.
Penahanan Arina menambah daftar nama tokoh yang terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM. Sebelumnya, empat pejabat teras Pemprov Sulut telah lebih dulu ditahan. Mereka adalah Fereydy Kaligis Karo Kesra, Jeffry Korengkeng mantan Kaban Keuangan, Steve Kepel Sekdaprov, serta Asiano Gammy Kawatu mantan Asisten III dan Plt Sekprov.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyaluran hibah sebesar Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar pada periode 2020–2023.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulut Diperiksa 10 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Rp8,96 Miliar
Kabid Humas Polda Sulut AKBP Alamsyah menegaskan bahwa penahanan ini adalah bukti komitmen serius aparat penegak hukum dalam menuntaskan skandal dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai undang-undang,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut institusi keagamaan besar di Sulawesi Utara. Nama Hein Arina sendiri telah dua kali dipanggil penyidik, namun sempat mangkir dengan alasan masih berada di luar negeri.
Kini, sorotan tertuju pada langkah hukum lanjutan dan dampaknya terhadap citra GMIM. Publik menanti, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus yang mulai membongkar tabir gelap aliran dana hibah miliaran rupiah tersebut. (tim)












