EKSPOSTIMES.COM- Drama hukum di tubuh BUMN kembali mencuat ke permukaan. Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019–2020, Sahata Lumbantobing, resmi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi berjamaah terkait pembayaran komisi agen fiktif antara tahun 2016 hingga 2020.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp38,21 miliar. Uang itu mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke kantong Sahata sendiri sebesar Rp525,42 juta.
Baca Juga: KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4), jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengungkap bahwa Sahata bersama Ketua Koperasi Simpan Pinjam Dana Karya, Toras Sotarduga, telah merekayasa keberadaan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) sebagai agen asuransi.
Padahal, PT MBS tidak terdaftar secara legal sebagai agen resmi Jasindo.
Namun, perusahaan itu tetap menerima komisi miliaran rupiah, yang kemudian dikucurkan ke sejumlah oknum Jasindo di berbagai cabang, termasuk Jakarta, Makassar, dan Semarang.
“Tindak pidana korupsi ini dilakukan secara bersama-sama dan merugikan keuangan negara secara signifikan,” kata jaksa di ruang sidang.
Selain Sahata dan Toras, jaksa membeberkan nama-nama lain yang ikut diuntungkan dari praktik kotor ini. Toras Sotarduga Rp7,66 miliar, Ari Prabowo Kepala Jasindo Cabang S. Parman Rp23,55 miliar, Mochamad Fauzi Ridwan Cabang Pemuda Rp1,95 miliar, Yoki Tri Yuni Cabang Makassar Rp1,75 miliar, Umam Tauvik Cabang Semarang Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI Persero Rp1,34 miliar.
Dalam persidangan yang sama, Toras juga mendengarkan pembacaan tuntutan. Ia dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda yang sama seperti Sahata, yaitu Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Perbedaan tuntutan ini mempertimbangkan peran dan nilai manfaat yang diterima masing-masing terdakwa.
Jaksa KPK mengungkap bahwa Sahata dan Toras tidak mendukung program pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Namun, keduanya dianggap sopan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Dakwaan kepada Sahata dan Toras mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Skema korupsi ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan BUMN. Publik kini menantikan apakah majelis hakim akan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa atau justru lebih ringan.
“Kasus ini menegaskan bahwa korupsi tak hanya merampas uang negara, tapi juga kepercayaan publik,” kata sumber internal KPK yang enggan disebutkan namanya. (tim).












