Hukum & Kriminal

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Negara Rugi 15 Juta Dolar AS

×

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Negara Rugi 15 Juta Dolar AS

Sebarkan artikel ini
Petugas KPK menggiring dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PGN-IAE ke ruang tahanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2021.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

“Dilakukan penahanan terhadap ISW dan DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).

Baca Juga: Ketua KPK Masuk Komite Pengawasan BPI Danantara, Ini Penjelasan Lengkap Soal Dugaan Konflik Kepentingan

Asep menjelaskan, kasus ini berawal dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, tidak terdapat rencana atau kebijakan untuk membeli gas dari PT IAE.

Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya memerintahkan Head of Marketing PT PGN, Adi Munandir, untuk melakukan pemaparan kepada sejumlah perusahaan penjual gas atau trader. Salah satu perusahaan yang dihubungi adalah PT IAE melalui Direktur utamanya, Sofyan.

Dalam prosesnya, setelah beberapa kali pembahasan dan negosiasi, pada 2 November 2017, kerja sama antara PT PGN dan PT IAE resmi ditandatangani. Tak lama berselang, pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) kepada PT IAE.

“DP dinilai telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS tersebut kepada PT IAE, tanpa adanya kepastian kapasitas pasokan gas yang memadai dari pihak rekanan,” jelas Asep.

Lebih lanjut, menurut KPK, Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE juga mengetahui bahwa perusahaannya tidak memiliki pasokan gas yang memadai untuk memenuhi kewajiban dalam kontrak jual beli gas tersebut. Meskipun menyadari keterbatasan pasokan, kerja sama tetap dilanjutkan hingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai total sebesar 15 juta dolar AS, sesuai dengan nilai uang muka yang dibayarkan PGN namun tidak menghasilkan manfaat atau pemenuhan kewajiban dari pihak mitra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada setiap individu yang secara langsung atau tidak langsung turut serta dalam tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor energi dan sumber daya alam. Sektor ini dinilai sangat rawan terjadi penyelewengan karena nilai transaksi yang besar dan keterlibatan berbagai kepentingan.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti kuat,” tambah Asep.

KPK juga mengimbau kepada masyarakat dan korporasi untuk berhati-hati dan patuh pada regulasi yang berlaku dalam proses kerja sama bisnis, terlebih dalam sektor strategis seperti energi, guna menghindari praktik-praktik yang merugikan negara. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d