Nasional

Kontroversi Usulan Penghapusan SKCK, Cak Imin: Perlu Diskusi Lebih Lanjut

×

Kontroversi Usulan Penghapusan SKCK, Cak Imin: Perlu Diskusi Lebih Lanjut

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi usulan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana dan menilai perlu diskusi lebih lanjut.
Menko PM Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa wacana penghapusan SKCK bagi mantan narapidana masih perlu dikaji secara mendalam sebelum diputuskan.

EKSPOSTIMES.COM- Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mantan narapidana terus menjadi sorotan. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa wacana ini masih perlu dikaji lebih dalam sebelum diputuskan.

“Kita akan diskusikan lebih lanjut, karena SKCK selama ini berfungsi sebagai alat kontrol bagi berbagai pihak dalam proses seleksi,” ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta, Rabu (26/3).

Usulan ini pertama kali dilontarkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Mereka menilai bahwa SKCK, yang mencantumkan riwayat pidana seseorang, kerap menjadi hambatan besar bagi eks napi untuk mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Baca Juga:Polemik SKCK, Kementerian HAM Desak Kapolri Hapus Persyaratan yang Dinilai Hambat Hak Asasi

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, menjelaskan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam banyak kasus, mereka akhirnya kembali melakukan tindak kriminal karena terhimpit keadaan.

“Banyak yang merasa hukuman mereka seakan tak pernah selesai. Walaupun sudah menjalani pidana, mereka tetap dihukum seumur hidup karena stigma dan sulitnya mencari pekerjaan,” ungkap Nicholay dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (25/3).

KemenHAM menemukan bahwa SKCK menjadi salah satu faktor utama penghambat reintegrasi sosial para eks napi. Meski mereka bisa mendapatkan SKCK, dokumen itu tetap mencantumkan riwayat pidana mereka, membuat banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.

Baca Juga: Layanan SKCK Online Kini Tersedia melalui Aplikasi Superapps Presisi Polri

Nicholay menegaskan bahwa usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan didiskusikan lebih lanjut dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), yang berwenang mengeluarkan SKCK.

“Kami akan merumuskan persyaratan mana yang masih perlu dipertahankan atau bisa dihapus dalam penerbitan SKCK, terutama bagi mantan narapidana yang sudah menunjukkan perubahan positif,” katanya.

Namun, untuk penghapusan SKCK bagi masyarakat umum, Nicholay menyebut hal itu masih dalam kajian lebih lanjut.

Baca Juga: Kini Urus SKCK Bisa Online Lewat Superapps Presisi Polri, Begini Caranya

Sebagai langkah awal, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirim surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3) untuk membahas lebih lanjut usulan ini. Hingga Selasa (25/3), belum ada respons resmi dari Mabes Polri terkait hal tersebut.

Usulan penghapusan SKCK ini memicu perdebatan luas. Di satu sisi, ada harapan agar eks napi mendapat kesempatan kedua tanpa harus terus dibayangi masa lalu mereka. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa penghapusan SKCK bisa mengurangi kontrol terhadap individu dengan riwayat kriminal.

Diskusi masih terus berjalan, dan publik menunggu apakah langkah ini akan menjadi terobosan bagi keadilan sosial atau justru menimbulkan tantangan baru dalam sistem seleksi dan keamanan kerja di Indonesia. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *