EKSPOSTIMES.COM – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng nama mantan pejabat publik. Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014–2019, berinisial DR, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka saat kedapatan mengonsumsi sabu di kediamannya di wilayah Kecamatan Kasokandel.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (21/3/2025) malam dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo. Menurut keterangan resmi yang diberikan kepada awak media, DR diamankan dalam kondisi tengah asyik mengonsumsi sabu seorang diri.
“Kami menangkap tersangka saat tengah mengonsumsi sabu di rumahnya. Saat itu ia sendirian, dan tidak ada pihak lain yang berada di lokasi,” ungkap AKP Sigit Purnomo.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa DR bukan pengguna baru. Ia diduga telah cukup lama terjerumus dalam penggunaan narkotika jenis sabu. Namun, penyidik masih mendalami sejak kapan mantan wakil rakyat tersebut mulai mengonsumsi barang haram itu.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait lama penggunaan dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan pemasok barang haram tersebut kepada tersangka,” tambah Sigit.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, termasuk sisa sabu dan alat hisap. DR langsung digelandang ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi citra mantan pejabat publik, terlebih bagi seorang mantan anggota legislatif yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menyasar siapa saja, termasuk mereka yang pernah duduk di kursi kekuasaan.
Kabar penangkapan DR pun cepat menyebar di masyarakat Majalengka. Banyak pihak menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh mantan anggota dewan tersebut, terlebih mengingat perannya dulu sebagai wakil rakyat.
Polres Majalengka memastikan akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut, terutama dalam hal melacak jaringan pemasok sabu yang digunakan DR. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik sebagai pengedar maupun pengguna dalam jaringan yang sama.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk mantan pejabat,” tegas AKP Sigit
Kasus ini menambah daftar panjang figur publik yang tersangkut masalah narkoba di Indonesia. Kepolisian Resor Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Apabila terbukti bersalah, DR dapat dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Majalengka dan sekitarnya.
“Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas Sigit. (*/Red)











