Berita UtamaHukum & Kriminal

“Kebal Hukum” Karena Divonis Bebas PN Tondano, Begini Perjalanan Sie You Ho di Bisnis Tambang Emas Ilegal Ratatotok

×

“Kebal Hukum” Karena Divonis Bebas PN Tondano, Begini Perjalanan Sie You Ho di Bisnis Tambang Emas Ilegal Ratatotok

Sebarkan artikel ini
SIE You Ho dan DP alias Pakuku sewaktu terjerat dalam kasus tambang ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya medio 2023 silam.

EKSPOSTIMES.COM- Nama Sie You Ho kembali mencuat. Sosok yang disebut-sebut sebagai penguasa tambang emas ilegal di Ratatotok, Minahasa Tenggara ini, seolah kebal hukum. Bisnisnya terus berjalan meski berbagai upaya penertiban telah dilakukan aparat.

Bahkan, di tahun 2023 lalu, ia sempat menjadi terdakwa dalam kasus tambang ilegal di PT Bangkit Limpoga Jaya. Bersama dua rekannya, DP alias Pakuku dan ACK alias Kumolontang, Sie You Ho duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Namun, putusan hakim justru membebaskannya. Tuntutan jaksa kandas, dan Sie You Ho kembali melanjutkan aktivitasnya.

TAMBANG MODERN DENGAN SISTEM CANGGIH

Berbeda dari penambang lokal yang masih mengandalkan cara tradisional, Sie You Ho mengoperasikan tambang dengan teknologi modern. Ekskavator besar mengeruk material emas dalam jumlah masif, yang kemudian diproses menggunakan sistem siram dengan sianida di bak raksasa leach pad.

Proses ini berlangsung selama sepekan hingga emas menyatu dengan karbon sebelum akhirnya diolah lebih lanjut. Skala industrinya jauh melampaui tambang rakyat biasa, menjadikan bisnisnya sangat menguntungkan sekaligus sulit diberantas.

DARAH TUMPAH, TAMBANG DIBAKAR

Namun, langkah Sie You Ho kali ini mendapat hantaman besar. Insiden tragis pada Senin (10/3/2025) dini hari mengguncang Ratatotok. Seorang warga, Fedro Tongkotow, tewas tertembak dalam bentrok dengan aparat. Polisi mengklaim bahwa warga berusaha merampas hasil tambang, hingga polisi yang berjaga di lokasi tambang ilegal ini melepaskan tembakan peringatan. Namun, nyatanya, satu orang tewas, satu tertembak di kaki, dan satu lainnya luka-luka.

Darah yang tumpah menyulut kemarahan massa. Mereka merangsek ke camp tambang, membakarnya, menghancurkan kendaraan, dan menjarah material emas. Situasi yang semula terkendali berubah menjadi amukan besar.

Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam keterangannya menegaskan bahwa pemilik dan pengelola tambang akan dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

Selain itu, delapan oknum anggota Brimob yang diduga terlibat telah diamankan beserta sejumlah senjata api. Mereka kini dalam pengawasan khusus dan terancam sanksi berat jika terbukti melanggar prosedur. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d