Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Oplosan Minyak Goreng Bersubsidi, 544 Dus Disita

×

Polda Gorontalo Bongkar Sindikat Oplosan Minyak Goreng Bersubsidi, 544 Dus Disita

Sebarkan artikel ini
Tiga pemilik toko di Kabupaten Boalemo ditangkap Polda Gorontalo kedapatan mengoplos Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

EKSPOSTIMES.COM- Penyelewengan minyak goreng bersubsidi kembali terbongkar. Tiga pemilik toko di Kabupaten Boalemo ditangkap Polda Gorontalo setelah kedapatan mengoplos Minyakita dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Modus mereka cukup licik. Minyakita, yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau, dipindahkan ke dalam galon-galon tanpa label sebelum kembali dipasarkan sebagai minyak curah dengan harga lebih mahal.

Baca Juga: Polri Bongkar Tiga Modus Kecurangan MinyaKita, Dari Takaran Kurang hingga Label Palsu

Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang merasa harga Minyakita di daerah mereka jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp17.000 per liter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta.

“Kami menemukan praktik pemindahan minyak goreng bersubsidi ke dalam wadah tidak berstandar,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Menteri Pertanian Geram, Perusahaan Minyak Goreng Nakal Terancam Ditutup

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 544 dus Minyakita kemasan 1 liter, 27 dus Minyakita kemasan 2 liter, 38 galon berisi minyak oplosan, masing-masing berkapasitas 22 liter, serta sejumlah galon kosong dan alat pengoplosan.

Para tersangka diketahui memanfaatkan kelangkaan minyak goreng bersubsidi di pasaran untuk meraup keuntungan ilegal.

Polda Gorontalo meminta masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama yang dijual tanpa label resmi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan memastikan produk yang dibeli memiliki label serta standar yang jelas,” tegas Kombes Desmont.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3, yang mengatur larangan menjual produk tanpa standar resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha nakal yang mencoba memanfaatkan minyak goreng bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Polda Gorontalo menegaskan akan terus menindak tegas pelanggaran serupa guna melindungi hak konsumen. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d