EKSPOSTIMES.COM- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Dari pengurangan takaran, pemalsuan label, hingga produksi ilegal tanpa izin, praktik curang ini merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan terhadap program minyak goreng murah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa dalam inspeksi di sejumlah lokasi, pihaknya menemukan MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan kemasan 1 liter. Selain itu, ada pula produk yang menggunakan label palsu, serta produsen yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut.
Baca Juga: Menteri Pertanian Geram, Perusahaan Minyak Goreng Nakal Terancam Ditutup
“Ada yang isinya kurang dari 1 liter, ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ujar Listyo saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambahkan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri. Saat ini, jumlah perusahaan yang terlibat masih dalam proses pendalaman.
“Belum bisa kami sebutkan jumlah perusahaannya, tetapi yang jelas ada tiga pola kecurangan yang ditemukan,” kata Sandi.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap bahwa kecurangan ini terdeteksi dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Pengukuran acak terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda menunjukkan bahwa minyak yang seharusnya 1 liter ternyata hanya berisi 700–900 mililiter.
“Tercantum 1 liter di label, tapi setelah kami ukur, isinya tidak sampai. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Helfi.
Tiga produsen yang teridentifikasi dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat), Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) dan PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten).
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch 2 liter.
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Brigjen Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan.
“Kami akan terus mendalami dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran ini,” tandasnya. (tim)














Respon (2)