EKSPOSTIMES.COM- Kabar yang menyebut PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun resmi dibantah Kejaksaan Agung (Kejagung). Informasi yang viral sejak 7 Maret 2025 itu dipastikan hoaks dan tak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada itu. Kerugian sebesar itu sama sekali tidak muncul dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kejagung saat ini memang tengah menangani dua kasus yang melibatkan ANTAM, yaitu, kasus jual beli emas yang melibatkan Budi Said dan kasus dugaan penyalahgunaan cap emas.
Namun, dalam penyelidikan yang dilakukan, tidak ada temuan kerugian hingga Rp5,9 kuadriliun seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Kasusnya memang ada, tapi nilainya tak sebesar itu. Kami pastikan angka yang beredar tidak benar,” ujar Harli menegaskan.
Tak hanya soal dugaan kerugian negara, beredar juga kabar liar mengenai 109 ton emas palsu yang diklaim beredar di pasaran.
Namun, Kejagung memastikan tidak ada satu pun temuan emas palsu dalam kasus yang mereka tangani.
“Emasnya asli. Kami tidak pernah menemukan ada emas palsu dalam perkara yang kami tangani,” tegas Harli.
Menanggapi penyebaran informasi menyesatkan ini, Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa semua produk emas ANTAM telah memenuhi standar internasional dan memiliki kadar kemurnian yang terjamin.
“Kami memastikan seluruh produk Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat asli dan sudah terverifikasi,” ungkapnya.
Bahkan, ANTAM kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebar hoaks, mengingat dampaknya yang berpotensi merusak reputasi perusahaan dan menciptakan keresahan publik.
ANTAM dan Kejagung mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
“Kami harap masyarakat tidak mudah panik dan selalu melakukan cek fakta sebelum mempercayai berita yang beredar,” ujar Syarif.
Hoaks seperti ini bukan pertama kali menyerang ANTAM. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan sumber informasi yang valid dan menghindari penyebaran kabar yang belum terverifikasi. (tim)












