EKSPOSTIMES.COM- Gelombang penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berlanjut. Setelah menangkap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dalam operasi tangkap tangan (OTT), kini tiga anggota DPRD serta sejumlah kepala sekolah ikut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidikan yang berlangsung di Kantor BPKP Bengkulu ini menghadirkan tiga legislator daerah, yakni Sumardi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Samsul Aswajar anggota DPRD Kabupaten Seluma dan Dodi Martian anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengulik keterlibatan sejumlah kepala sekolah yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dalam aliran dana haram tersebut:. Mereka adalah Eka Pariyantini Kepala SMAN 4 Bengkulu Tengah, Alpauzi Harianto Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu, Manogu Sidabutar Kepala SMAN 7 Kota Bengkulu, Andri Heryanto Kepala SMAN 1 Kepahiang, serta Feri Irawan Kepala SMAN 1 Mukomuko.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat hasil temuan dalam pemeriksaan kali ini. Namun, satu hal yang pasti, kasus ini semakin melebar dan melibatkan lebih banyak pihak.
Kasus ini sendiri bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (23/11/2024) malam di Bengkulu. Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi.
Namun, setelah pemeriksaan, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama, yaitu Rohidin Mersyah mantan Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri Sekda Provinsi Bengkulu dan Evrianshah ajudan Gubernur.
Laporan menyebutkan bahwa pemerasan ini dilakukan dengan modus meminta “setoran” dari para pegawai untuk mendanai Pilkada 2024.
Penyidik menduga Rohidin dan kaki tangannya memanfaatkan jabatannya untuk menekan sejumlah pejabat dan ASN agar menyetorkan uang demi kepentingan politik. Sekda Isnan Fajri diduga berperan sebagai “koordinator” pemalakan, sementara ajudan Gubernur Evrianshah menjadi perantara aliran dana ilegal tersebut.
Tak heran, KPK menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan semakin banyaknya nama yang terseret dalam skandal ini, publik menunggu apakah penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. Apakah anggota DPRD dan kepala sekolah yang diperiksa hanya saksi atau bakal menyusul ke jeruji besi?
Yang jelas, KPK sedang menggali lebih dalam. Apakah ini akan menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal korupsi terbesar di Bengkulu? Kita tunggu saja gebrakan berikutnya!. (*/Red)











Respon (1)