EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menyita empat properti milik tersangka dengan total nilai sekitar Rp4,3 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025.
“Penyidik KPK telah menyita satu bidang tanah beserta rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/2).
Tak hanya berhenti di empat properti tersebut, penyidik KPK masih menelusuri kemungkinan aset lain yang diduga disamarkan atas nama pihak ketiga.
“Kami tidak akan ragu menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun yang terbukti menyembunyikan aset hasil kejahatan,” tegas Tessa.
Lebih lanjut, KPK menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang membantu kelancaran penyitaan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur Evrianshah (EV).
Mereka diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan modus meminta sejumlah uang untuk pendanaan Pilkada 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Dengan penyitaan aset ini, KPK berharap dapat memulihkan kerugian negara serta mengungkap lebih dalam aliran dana yang terkait dalam perkara korupsi tersebut. (*/Red)












