Hukum & Kriminal

Vonis Pengusaha Harvey Moeis Diperberat, Kini 20 Tahun Penjara

×

Vonis Pengusaha Harvey Moeis Diperberat, Kini 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021), Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak 2018), serta Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017).

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, ditambah denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menghadapi tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya. Selain itu, aset-aset yang terkait dengan perkara ini dirampas untuk negara.

Harvey, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas timah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar dengan ancaman tambahan hukuman 6 tahun jika tidak dibayar. Namun, dengan putusan banding ini, Harvey kini menghadapi hukuman yang jauh lebih berat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d