EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.
Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Ketua majelis hakim, Herri Swantoro, menegaskan bahwa perubahan putusan hanya berkaitan dengan lama hukuman yang dijatuhkan.
“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Herri dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2).
Selain hukuman penjara, Budi Said tetap dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim juga memperberat pidana tambahan dengan mewajibkan Budi Said membayar uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun. Jumlah ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidaknya mengacu pada nilai emas saat eksekusi dilakukan.
Keputusan ini jauh lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang hanya menghukum Budi mengganti 58,841 kg emas atau senilai Rp35,53 miliar.
Hakim menegaskan bahwa jika Budi tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih belum mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan Budi Said tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi, dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar 58,841 kg emas Antam sebagai uang pengganti.
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara berkelanjutan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said, di mana ia menerima kelebihan emas sebanyak 58,13 kg senilai Rp35,07 miliar tanpa pembayaran yang sah. Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1666 K/Pdt/2022, Budi juga memiliki kewajiban terkait kekurangan serah emas Antam sebesar 1.136 kg.
Tak hanya melakukan korupsi, Budi juga terbukti menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang, termasuk dengan menempatkan dana haram tersebut sebagai modal di CV Bahari Sentosa Alam.
Dengan vonis terbaru ini, Budi Said harus menghadapi konsekuensi lebih berat atas tindakannya yang telah merugikan negara hingga Rp1,07 triliun. (tim)








