EKSPOSTIMES.COM– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap sebuah operasi clandestine yang memproduksi tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba, sesuai dengan Asta Cita Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menyatakan bahwa pihaknya telah menyita 50 dus bahan baku yang cukup untuk memproduksi 1 ton tembakau sintetis. Nilai barang haram ini diperkirakan mencapai Rp350 miliar.
“Dengan mengungkap operasi ini, kami berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” ujar Brigjen Pol Mukti, Rabu (5/2/2025).
Dua tersangka yang ditangkap berperan dalam proses produksi tembakau sintetis. Mereka mengoperasikan laboratorium ilegal di tengah pemukiman warga, berusaha menyembunyikan aktivitas mereka. Kedua tersangka mengaku terlibat dalam bisnis ini karena alasan ekonomi.
Brigjen Pol Mukti juga mengungkapkan bahwa ada dua buron yang masih dalam pengejaran, berinisial B dan E, yang berperan sebagai pengendali utama produksi tembakau sintetis.
Kedua tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 5 hingga 20 tahun, dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (rizky)













