EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah memutuskan menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menjaga prinsip kesetaraan dan memastikan masa jabatan kepala daerah tetap seragam.
“Penundaan ini tidak akan berlangsung lama, paling lama 14 hari. Ini juga demi manfaat yang lebih besar, yaitu memastikan pelantikan dilakukan secara serentak agar masa pemerintahan tetap sejalan,” ujar Bima dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa kepastian jadwal pelantikan akan dibahas dalam rapat bersama DPR.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Oleh karena itu, pemerintah memilih menunggu hasil putusan MK sebelum melanjutkan pelantikan.
Pemerintah juga berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan dengan mereka yang perkaranya ditolak MK melalui putusan sela.
“Sebanyak 296 kepala daerah yang awalnya akan dilantik pada 6 Februari akan disatukan dengan mereka yang putusannya dismissal,” kata Tito.
Awalnya, pelantikan akan dibagi dalam dua tahap, dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak MK dilantik belakangan. Namun, atas arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan untuk menggabungkan seluruh pelantikan dalam satu agenda guna meningkatkan efisiensi. (rizky)













