Berita UtamaHukum & Kriminal

Tambang Emas PT BDL Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Masyarakat Soroti Dampaknya

×

Tambang Emas PT BDL Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Masyarakat Soroti Dampaknya

Sebarkan artikel ini
PT Bulawan Daya Lestari, perusahaan tambang emas di Kabupaten Bolmong diduga sudah memulai operasi meski belum mengantongi seluruh izin resmi dari pemerintah. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Aktivitas pertambangan yang diduga tanpa izin lengkap kembali menuai kecaman dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Bulawan Daya Lestari (BDL), perusahaan tambang emas yang diduga sudah memulai operasi meski belum mengantongi seluruh izin resmi dari pemerintah.

Dugaan ini mencuat setelah warga melaporkan adanya aktivitas eksplorasi dan pengangkutan material tambang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dari informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, PT BDL memang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi belum menyelesaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta beberapa rekomendasi teknis lain yang menjadi syarat utama sebelum beroperasi.

Selain persoalan AMDAL, beberapa pelanggaran lain juga terungkap. Dimana, PT BDL medio 2021 sempat diberhentikan operasinya karena sejumlah alasan, di antaranya, belum memiliki Kepala Teknik Tambang, belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, maupun beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pemberhentian tersebut tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-4314/MB.07/DBT/2021.

Lebih lanjut, sumber menyebut bahwa metode pengolahan yang digunakan PT BDL adalah Tong, sementara area yang mereka eksploitasi berada di wilayah perkebunan Toruakat, yang diduga tidak masuk dalam konsesi resmi perusahaan.

Fadly Arfah, seorang aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi menegaskan, aktivitas tanpa AMDAL merupakan pelanggaran serius yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“AMDAL adalah instrumen penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat tambang. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius bagi ekosistem dan warga setempat,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Ini kata dia, bukan hanya soal ekonomi, tapi juga tentang keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat sebelum dampaknya semakin parah,” tegas Fadly Arfah.

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT BDL, Kristian Djalimun, mengakui bahwa perusahaan memang sempat berhenti beroperasi dan kini dalam proses penataan dari pengelola lama ke pengelola baru.

“Dulu memang beroperasi, sempat berhenti, dan sekarang masih dalam tahap penataan,” ujar Kris melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (20/1/2025) sore.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran izin di sektor tambang. Para pemerhati lingkungan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik semacam ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d