EKSPOSTIMES.COM- Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Desa Pinabetengan Utara kini berhadapan dengan proses hukum. Pegiat antikorupsi Sulawesi Utara, Farly Maramis, melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa setelah menilai adanya sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelaporan itu menjadi eskalasi dari kritik publik terhadap pengelolaan dana desa, khususnya pada proyek-proyek fisik yang dinilai kerap minim pengawasan. Farly menyatakan, langkah hukum ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam memastikan penggunaan uang publik berjalan sesuai aturan.
“Dana desa bukan ruang abu-abu. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Ketika muncul indikasi kejanggalan, mekanisme hukum harus berjalan,” kata Farly, Senin (19/1).
Menurut dia, proyek GOR Pinabetengan Utara perlu diuji secara komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
Keberhasilan proyek, kata Farly, tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan, tetapi dari kesesuaian volume pekerjaan, kualitas konstruksi, serta transparansi penggunaan dana.
Ia juga menyinggung pola yang kerap berulang dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa, yakni laporan pekerjaan dinyatakan selesai dan anggaran dicairkan, namun kondisi fisik di lapangan tidak sebanding dengan nilai belanja.
“Jika temuan semacam itu terbukti, konsekuensinya tidak berhenti pada pelanggaran administratif, melainkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” semburnya.
Farly berharap Kejaksaan Negeri Minahasa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis secara independen, termasuk memanggil pihak pemerintah desa dan pelaksana proyek. Proses hukum, menurut dia, justru akan memberi kepastian bagi semua pihak.
“Jika tidak ada masalah, proses ini akan membersihkan nama siapa pun yang terlibat. Namun bila ada yang disembunyikan, hukum harus berbicara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Pinabetengan Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Minahasa diharapkan segera menentukan langkah lanjutan, apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan dana desa berada dalam pengawasan publik dan aparat penegak hukum. Di tengah meningkatnya sorotan terhadap penggunaan dana desa di berbagai daerah, publik menanti kejelasan: apakah pembangunan GOR Desa Pinabetengan Utara akan terbukti sesuai aturan, atau justru membuka dugaan baru penyimpangan anggaran. (christian)













