EKSPOSTIMES.COM- Dunia akademik Sulawesi Utara diguncang kabar mengejutkan. Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jumat (17/10/2025).
Tak sendiri, dua orang lainnya turut digelandang ke Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado, usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sulut. Dari total empat tersangka yang dipanggil, satu orang lain belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Benar, tiga orang sudah kami tahan. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, saat dikonfirmasi Jumat malam.
Meski belum merinci lebih jauh, Januarius membenarkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.
“Kasusnya terkait proyek bantuan Bank Dunia. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” singkatnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut semula bertujuan memperkuat kapasitas infrastruktur pendidikan hukum di Unsrat. Namun, dalam perjalanannya, muncul indikasi adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari hibah internasional tersebut.
Sumber internal menyebutkan, proses penyelidikan telah berlangsung berbulan-bulan sebelum akhirnya Kejati Sulut meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka, termasuk mantan rektor.
Penahanan Prof. Ellen Kumaat sontak menjadi sorotan publik. Sosoknya selama ini dikenal luas sebagai akademisi berprestasi yang memimpin Unsrat selama dua periode dan membawa universitas tersebut ke kancah nasional. Kini, reputasi itu terancam tercoreng oleh jeratan hukum yang tengah membelitnya.
Di lingkungan kampus, kabar penahanan ini beredar cepat dan menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian pihak merasa prihatin, sementara yang lain menilai langkah Kejati Sulut sebagai bentuk penegasan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu bahkan di ruang akademik sekalipun.
Hingga kini, penyidik Kejati Sulut masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam proyek pembangunan yang diduga bermasalah itu. Termasuk menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban administratif dari bantuan Bank Dunia yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi yang kembali menodai citra lembaga akademik di Indonesia. Publik kini menanti, sejauh mana Kejati Sulut akan mengurai benang kusut di balik proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan hukum tersebut. (tim)













