EKSPOSTIMES.COM – Kabupaten Minahasa kembali diterpa gelombang kritik keras. Kali ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara. Dengan tegas, mereka melayangkan surat resmi kepada Bupati Minahasa, Kamis (4/9/2025), pukul 14.00 WITA, berisi desakan evaluasi menyeluruh sekaligus pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda).
Surat yang ditandatangani Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, itu bukan sekadar formalitas. Di dalamnya terkandung keprihatinan mendalam atas 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terus berulang dalam tiga tahun berturut-turut, yakni 2022, 2023, dan 2024. Fakta ini dianggap sebagai gambaran kegagalan manajerial di level tertinggi birokrasi Minahasa.
INAKOR menegaskan, temuan BPK bukanlah sekadar catatan administratif. Di balik itu terdapat masalah serius yang bisa menggerogoti keuangan negara: pengelolaan pendapatan dan belanja yang tidak tertib, kekurangan volume pekerjaan fisik, hingga penatausahaan aset dan kas daerah yang amburadul. Semua itu, menurut INAKOR, terjadi karena lemahnya pengawasan internal dan tidak maksimalnya fungsi koordinasi yang justru menjadi tugas utama Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Mengacu pada Pasal 276 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, kami menilai sudah sepatutnya Bupati melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan sampai pada tahap pencopotan Sekda. Jangan biarkan rakyat menanggung kerugian akibat kelalaian pejabat,” tegas Rolly Wenas dengan nada penuh tekanan.
Baca Juga: Proyek SPAM Kota Manado Dipertanyakan, INAKOR Desak Pemkot Buka Dokumen Final
Desakan ini bukan tanpa dasar. Dalam analisis hukum yang dilampirkan bersama surat tersebut, INAKOR menilai kelalaian Sekda tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana. Temuan berulang tentang kelebihan pembayaran, kekurangan volume, dan aset yang dikuasai pihak lain membuka celah besar kerugian keuangan negara. Jika unsur penyalahgunaan wewenang terbukti, maka Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bisa langsung menjerat.
“Selama tiga tahun, apa yang dilakukan Sekda? Apakah hanya duduk di kursi empuk sementara rakyat harus membayar mahal atas bobroknya tata kelola anggaran?” tanya Wenas, menohok.
INAKOR bahkan mengingatkan, jika Bupati hanya diam, publik bisa menilai adanya pembiaran sistematis. Untuk itu, surat tembusan bakal dikirim ke berbagai pihak: Gubernur Sulut, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga DPRD Kabupaten Minahasa. Tekanan semakin kuat, bola panas kini berada di tangan Bupati.
“Kami tidak ingin temuan BPK hanya jadi rutinitas laporan tahunan tanpa tindakan nyata. Sudah waktunya Bupati bertindak tegas, tunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada pejabat yang lalai,” pungkas Wenas.
Kini, publik menanti apakah surat resmi INAKOR hanya akan menjadi kertas yang menumpuk di meja birokrasi, atau benar-benar mengguncang kursi Sekda Minahasa. Yang jelas, 53 temuan BPK adalah angka yang tak bisa lagi ditutup-tutupi. Sebuah alarm keras bahwa tata kelola pemerintahan di Minahasa sedang berada di ujung tanduk. (christian)












