EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam membongkar kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Jumat (29/8/2025), penyidik menyita aset raksasa berupa konsesi tambang batubara PT Kalimantan Prima Nusantara (PT KPN) seluas 1.500 hektare dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,6 triliun.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa areal konsesi tambang batubara PT KPN dengan estimasi nilai aset sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun,” ujar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan, penyitaan ini bukan hanya kebutuhan pembuktian, tetapi juga langkah awal pemulihan kerugian negara.
“KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya,” tambahnya.
Langkah ini kian memperjelas skema besar yang melibatkan perusahaan di bawah kendali Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Sehari sebelumnya, Kamis (28/8/2025), KPK resmi menetapkan Hendarto sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Hendarto tetap mengajukan fasilitas kredit meskipun aset perusahaannya bermasalah.
“Lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung tanpa izin dan SHGU. Namun permohonan kredit tetap diajukan dan diproses oleh LPEI,” ungkap Asep.
Baca Juga: Skandal Kredit LPEI: KPK Tahan Dirut PT Petro Energy, Negara Rugi Rp11,7 Triliun
Lebih parah, isi Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) untuk PT SMJL ternyata dengan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun kreditur,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, PT MAS juga tetap diguyur dana sebesar USD 50 juta meskipun tidak layak menerima pembiayaan. Padahal, saat itu harga batubara sedang anjlok, sehingga risiko gagal bayar sangat besar. Ironisnya, eksposur dana ke grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang menaungi PT MAS dan SMJL justru membengkak.
Hendarto pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi potret buram kolusi antara pengusaha dan lembaga pembiayaan negara. Di atas kertas, LPEI semestinya menjadi motor penggerak ekspor nasional. Namun fakta yang terkuak justru memperlihatkan bagaimana dana triliunan rupiah mengalir tanpa dasar kelayakan, hanya untuk memperkaya segelintir orang.
Dengan penyitaan konsesi tambang bernilai triliunan, KPK kini mengirim sinyal tegas: asset recovery bukan sekadar jargon. Satu per satu, jejak korupsi akan disapu bersih dan publik menanti, seberapa jauh benang kusut LPEI akan terurai. (Kom/chris)










