Hukum & Kriminal

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

×

KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra

Sebarkan artikel ini
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra digiring petugas KPK usai dijemput paksa dan ditahan terkait kasus dugaan suap izin pertambangan di Kalimantan Timur.

EKSPOSTIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penjemputan dilakukan setelah ROC resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah paksa tersebut diambil karena penyidik menilai kehadiran tersangka diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan. Rudy Ong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018. Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Puluhan Mobil & Motor Ducati Disita

Berdasarkan penelusuran, Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim sekaligus pemegang saham PT Tara Indonusa Coal. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Minerba One Data Indonesia (MODI) turut mengonfirmasi kepemilikan perusahaan tersebut.

Selain Rudy Ong, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2013 dan 2013–2018, Awang Faroek Ishak, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang merupakan putri Awang Faroek.

Namun, terhadap Awang Faroek, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara itu, proses hukum terhadap Donna Walfiaries Tania dan Rudy Ong masih berlanjut.

KPK menyatakan konstruksi lengkap kasus ini akan dipaparkan secara resmi pada Senin, 25 Agustus 2025. Lembaga antirasuah tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin pertambangan.

Kasus dugaan suap penerbitan IUP di Kalimantan Timur ini diduga melibatkan sejumlah pihak, baik pejabat daerah maupun pelaku usaha, dengan rentang waktu antara 2013 hingga 2018. KPK masih melakukan pendalaman mengenai aliran dana dan pihak-pihak yang ikut diuntungkan.

Penahanan Rudy Ong Chandra menambah daftar panjang pengusaha tambang yang terjerat kasus hukum terkait izin usaha pertambangan di Indonesia. KPK mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mencoba mencari jalan pintas melalui praktik suap. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d