Hukum & Kriminal

Skandal Suap Putusan Lepas CPO, Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp2,4 Miliar, Hakim Ikut Terseret

×

Skandal Suap Putusan Lepas CPO, Mantan Panitera PN Jakut Didakwa Terima Rp2,4 Miliar, Hakim Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Wahyu Gunawan, mantan Panitera PN Jakarta Utara, didakwa menerima suap terkait putusan lepas kasus CPO. Beberapa hakim turut terseret dalam skandal ini.

EKSPOSTIMES.COM – Aroma busuk suap kembali menyeruak dari balik tembok pengadilan. Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, resmi didakwa menerima uang suap senilai Rp2,4 miliar terkait kasus dugaan suap atas putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2023–2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025), mengungkap bahwa Wahyu bertindak sebagai perantara antara para pihak korporasi raksasa sawit dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara.

“Telah menerima atau turut serta menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat, yang bertentangan dengan kewajibannya,” tegas Syamsul di hadapan majelis hakim.

Lebih jauh, jaksa menyebut Wahyu tidak sendirian. Nama besar ikut terseret. Di antaranya mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, beserta tiga hakim aktif: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Total uang panas yang mereka diduga bagi-bagi mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar.

Baca Juga: Hasan Nasbi Kembali Nahkodai PCO, Usai Diminta Langsung oleh Presiden Prabowo

Pembagian uang haram itu dilakukan dalam dua tahap. Pada penerimaan pertama, sebesar 500 ribu dolar AS (Rp8 miliar), Wahyu mengantongi Rp800 juta. Arif mendapat Rp3,3 miliar, Djuyamto Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar.

Tahap kedua jauh lebih fantastis: 2 juta dolar AS (Rp32 miliar). Dalam pembagian ini, Wahyu kebagian Rp1,6 miliar, Arif Rp12,4 miliar, Djuyamto Rp7,8 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

Uang tersebut mengalir dari sejumlah advokat: Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang disebut mewakili kepentingan tiga korporasi besar sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Atas perbuatannya, Wahyu dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 12 huruf a dan b, hingga Pasal 11 dan 12B UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.

Dalam persidangan yang sama, Arif juga mendengarkan dakwaan atas dirinya, di mana ia disebut menerima suap hingga Rp15,7 miliar. Sementara itu, ketiga hakim yang diduga turut kecipratan aliran uang akan menghadapi sidang perdana pada Kamis (21/8/2025).

Sidang ini menandai babak baru terbukanya skandal mafia peradilan yang mencoreng integritas lembaga kehakiman. Publik kini menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali terjerat dalam pusaran gelap kuasa dan uang?. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d