EKSPOSTIMES.COM- Palu keadilan akhirnya diketok. Suara kerasnya menggema di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/7/2025).
Di balik meja hijau, Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang–Langsa.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, dengan nada tegas namun dingin.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ucapnya.
Kasus ini menyeret nama besar seorang pejabat tinggi yang dulu bertanggung jawab atas wajah transportasi rel nasional.
Namun di balik jalur besi yang membentang, tersimpan aliran dana gelap yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Vonis tidak berhenti pada hukuman badan. Prasetyo juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tak cukup di situ, ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Jika dalam batas waktu yang ditentukan uang itu tidak dikembalikan, maka hukuman tambahan 2 tahun 8 bulan penjara siap menanti.
Majelis hakim meyakini bahwa Prasetyo terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Perbuatannya dinilai dilakukan secara bersama-sama dalam penyalahgunaan kewenangan pada proyek bernilai strategis di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan, yang berlangsung dari tahun anggaran 2017 hingga 2023.
Baca Juga: Korupsi di Balik Layar Digitalisasi Pendidikan, Dua Mantan Pejabat Kemendikbudristek Terseret!
Meski tergolong berat, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara bagi Prasetyo. Namun majelis mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.
Sidang vonis ini menjadi babak akhir dari drama panjang dugaan korupsi di tubuh Kementerian Perhubungan yang sempat mengejutkan publik.
Proyek kereta yang seharusnya mempercepat konektivitas, justru menjadi ladang basah bagi sebagian pihak yang menyalahgunakan wewenang.
Kini, Prasetyo tidak lagi berada di balik meja kementerian, melainkan di balik jeruji besi, menanti waktu demi menebus kesalahan di tengah desakan publik akan keadilan dan transparansi. (*/Lian)











