Hukum & Kriminal

Skandal Gula Kembali Makan Korban: Eks Bos PPI Dihukum, Rakyat Tetap Tertindas

×

Skandal Gula Kembali Makan Korban: Eks Bos PPI Dihukum, Rakyat Tetap Tertindas

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PPI mendengarkan putusan hakim dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Skandal gula terus memakan korban. Eks bos PPI dijatuhi hukuman, tapi rakyat tetap menanggung beban mahalnya harga dan rusaknya tata niaga gula. (Foto: detik)

EKSPOSTIMES.COM- Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Charles Sitorus, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7).

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus importasi gula tahun 2015–2016 di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Menkumham Supratman Andi Agtas Tegaskan tak Ada Amnesti untuk Pengedar Narkoba dan Koruptor

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Charles melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Charles juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

“Terdakwa Charles Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut pidana penjara empat tahun dan denda yang sama. Namun, putusan hakim tetap menyentak publik karena menyoroti peran Charles yang dianggap mengabaikan kepentingan rakyat sebagai konsumen akhir.

Hakim menilai Charles gagal menjalankan tanggung jawabnya sebagai pejabat BUMN dalam menjaga tata kelola dan stabilitas harga gula di tingkat nasional.

“Terdakwa tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, serta telah memperkaya pihak lain dan merugikan konsumen atas gula yang semestinya terjangkau,” lanjut hakim.

Majelis juga menimbang beberapa hal meringankan. Charles dianggap kooperatif, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil korupsi secara langsung. Ia bahkan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dalam dakwaan, Charles disebut turut serta merugikan negara hingga Rp578,1 miliar dan memperkaya pihak lain senilai Rp295,15 miliar.

Ia dinilai menyimpang dari Rencana Kerja dan Anggaran PT PPI tahun 2016, dengan tidak menggandeng produsen gula BUMN untuk membentuk stok nasional maupun menjaga harga sesuai Harga Patokan Petani (HPP).

Yang lebih mencengangkan, Charles diduga ikut mengatur harga jual gula dari produsen ke PPI dan dari PPI ke distributor di atas HPP, bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products dan PT Makassar Tene.

Vonis ini menegaskan bahwa pengabaian terhadap tata kelola pangan bukan hanya soal korupsi biasa, tetapi soal pengkhianatan terhadap jutaan rakyat yang membutuhkan akses terhadap bahan pokok dengan harga wajar. (Ant/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d