EKSPOSTIMES.COM- Proyek ambisius digitalisasi pendidikan yang digadang-gadang menjadi lompatan besar dunia pendidikan Indonesia justru menjadi ladang bancakan segelintir oknum.
Kejaksaan Agung RI kembali mengungkap sisi gelap dari program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.
Dua mantan pejabat eselon di tubuh Kemendikbudristek kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama.
Keduanya diduga kuat menjadi aktor penting dalam pusaran korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.
Dramatisnya, semua bermula dari sebuah rapat virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Nadiem Makarim (NAM).
Dalam Zoom meeting yang berlangsung pada tahun 2020 itu, Nadiem dikabarkan menginstruksikan langsung agar pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google padahal saat itu belum ada proses pengadaan resmi yang berjalan!
Tak lama berselang, tanggal 30 Juni 2020 menjadi titik krusial. SW langsung menyuruh BH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk menindaklanjuti perintah tersebut.
Namun karena BH dianggap tidak mampu melaksanakan perintah “khusus” itu, ia seketika dicopot dan digantikan oleh WH.
Yang mencengangkan, pada malam yang sama pukul 22.00 WIB, WH langsung menjalankan perintah SW dengan melakukan pemesanan perangkat melalui penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi perusahaan yang disebut sudah “dipersiapkan”.
Tak berhenti di situ, SW juga mengubah metode pengadaan dari e-catalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), dan menyusun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) pengadaan untuk 15 unit laptop plus satu connector per sekolah dengan harga fantastis Rp88.250.000.
Senada dengan SW, tersangka Mulyatsyah (MUL) juga dengan sigap menindaklanjuti perintah Menteri.
Ia memerintahkan HS selaku PPK Direktorat SMP untuk langsung “mengklik” pengadaan, lagi-lagi diarahkan ke PT Bhinneka dan tetap menggunakan Chrome OS. Ia pun menyusun Juklak sendiri sebagai pembenaran pengadaan yang dituding sarat rekayasa ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa tindakan para tersangka jelas menunjukkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya pihak tertentu.
“Semua pengadaan diarahkan hanya pada satu penyedia dengan spesifikasi tertentu, dan dilakukan secara kilat tanpa prosedur memadai,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam.
Tak hanya SW dan MUL, dalam kasus ini juga turut ditetapkan tersangka lainnya, yakni Jurist Tan (JT), Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim periode 2020–2024, serta Ibrahim Arief (IBAM), eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Rp10 Triliun untuk Chromebook: Kejagung Telusuri Jejak Google dan Gojek
Mereka dijerat dengan pasal berat, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3.
Kini, publik menanti. Akankah kasus ini menyeret nama-nama besar lainnya? Dan bagaimana tanggung jawab moral dari sang Menteri yang menginisiasi program ini dari awal?
Yang jelas, proyek yang seharusnya mencerdaskan bangsa, justru dinodai oleh kepentingan segelintir elit birokrasi. (*/tim)







