Hukum & Kriminal

65 Hektare Disulap Jadi Resor, Gili Trawangan Terkapar oleh Rakusnya Penguasa Tanah

×

65 Hektare Disulap Jadi Resor, Gili Trawangan Terkapar oleh Rakusnya Penguasa Tanah

Sebarkan artikel ini
Lahan 65 hektare di Gili Trawangan berubah menjadi kompleks resor mewah, memicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan akibat keserakahan penguasa tanah.
Kejati NTB menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi pemanfaatan lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan

EKSPOSTIMES.COM- Surga wisata dunia, Gili Trawangan, kini tak hanya jadi primadona para turis, tetapi juga ladang basah yang diam-diam dikuasai dengan cara licik. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset negara berupa lahan eks PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektare.

Tersangka yang ditahan adalah AA, Direktur PT Ombal Buena Gili, dan MK, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air). Penahanan mereka dimulai Senin (14/7) dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Bupati Bogor Panggil Kades Klapanunggal yang Viral Minta THR Rp 165 Juta, Inspektorat Turun Tangan

“AA kami tahan di Lapas Lombok Barat, sedangkan MK di Rutan Praya, Lombok Tengah,” ungkap Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam keterangan persnya di Mataram.

Namun ada satu nama lain yang mencuat, IA (47), juga dari pihak swasta. Berbeda dengan dua tersangka lainnya, IA tidak ditahan. Alasannya mengejutkan: ia sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji Lapas Perempuan Mataram, terkait kasus pidana umum peredaran magic mushroom di Gili Trawangan.

“Karena IA masih menjalani pidana kasus narkotika, maka belum dilakukan penahanan untuk perkara korupsi ini,” jelas Enen.

Lahan 65 hektare yang seharusnya dikelola oleh negara, diduga disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi dan komersial. Lahan tersebut merupakan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah, yang seharusnya dikembalikan ke pemerintah provinsi NTB.

Namun dalam praktiknya, lahan tersebut diduduki secara ilegal dan disewakan kembali, bahkan dibangun sejumlah usaha wisata mewah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan 18 saksi, baik warga lokal maupun warga negara asing yang mengakui mendirikan bangunan di atas tanah tersebut.

“Selain itu, tiga ahli dari bidang pertanahan, hukum pidana, dan akuntansi publik juga telah kami periksa,” tambah Enen.

Gili Trawangan bukan sekadar lokasi pariwisata, tetapi simbol kekayaan alam NTB yang semestinya dikelola untuk kepentingan rakyat. Kasus ini memperlihatkan bagaimana kerakusan segelintir orang dapat mengkhianati mandat publik, bahkan di tanah yang mestinya menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.

Baca Juga: Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan, Negara Rugi Rp237 Miliar Akibat Dugaan Korupsi Tanah

Kejati NTB berjanji akan menelusuri aliran uang, perizinan, dan jaringan keterlibatan lainnya. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan kasus.

Apakah lahan-lahan strategis lainnya di NTB juga tengah “digadaikan diam-diam”? Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal yang pasti penyidik kini mulai membuka lembar demi lembar praktek penguasaan ilegal atas tanah negara, dan Gili Trawangan adalah awal dari semuanya. (*/Sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d