EKSPOSTIMES.COM- Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengambil langkah tegas dengan memanggil Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang viral karena mengirim surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan senilai Rp 165 juta.
Meski telah memberikan klarifikasi, kasus ini tetap dalam pengusutan Inspektorat Pemkab Bogor.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Ade pada Sabtu (29/3/2025) malam. Selain itu, Camat Klapanunggal juga dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait surat tersebut.
“Semalam sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan (Kades), termasuk Bu Camat Klapanunggal juga kami panggil. Inspektorat kami minta untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rudy kepada media, Minggu (30/3/2025).
Kades Ade Endang Saripudin berdalih bahwa surat permintaan THR tersebut hanya bersifat imbauan, bukan sebuah kewajiban bagi perusahaan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Perintahkan Bongkar Hibisc Fantasy, Puncak Bogor Kembali Ditata
“Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan. Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” kata Ade dalam sebuah video klarifikasinya.
Tak hanya itu, Ade juga menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau tidak berkenan atas surat yang ia edarkan.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” tambahnya.
Sebelumnya, surat bertanda tangan Kades Klapanunggal yang meminta THR kepada perusahaan beredar luas di media sosial, memicu perdebatan di kalangan publik.
Banyak warganet yang mempertanyakan dasar hukum surat tersebut, sementara sebagian lainnya menilai tindakan Kades tidak etis dan mencoreng citra pemerintahan desa.
Menanggapi viralnya surat ini, Inspektorat Pemkab Bogor kini tengah mendalami kasus tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran aturan atau sekadar kesalahan administratif yang dapat diselesaikan secara internal.
Meski Kades Ade telah meminta maaf dan berniat menarik surat tersebut, proses pemeriksaan oleh Inspektorat tetap berlanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran aturan, maka sanksi administratif hingga tindakan lebih lanjut bisa dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami pastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan adil dan transparan,” tutup Rudy.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat desa untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang dapat berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Publik kini menantikan hasil investigasi lebih lanjut dari Inspektorat Pemkab Bogor. (tim)







