Hukum & Kriminal

Dana Atlet Raib, Dua Mantan Pejabat KONI Ternate Dijebloskan ke Tahanan! Dugaan Korupsi Rp7,2 Miliar Mulai Terkuak

×

Dana Atlet Raib, Dua Mantan Pejabat KONI Ternate Dijebloskan ke Tahanan! Dugaan Korupsi Rp7,2 Miliar Mulai Terkuak

Sebarkan artikel ini
Dua mantan pejabat KONI Ternate ditahan Kejari atas dugaan korupsi dana hibah olahraga senilai Rp7,2 miliar yang seharusnya untuk pembinaan atlet.
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Ternate resmi ditahan Kejari dalam kasus korupsi dana hibah olahraga tahun 2018–2019 senilai Rp7,2 miliar.

EKSPOSTIMES.COM- Sorak kemenangan para atlet kini berganti dengan suara pintu jeruji besi yang menutup. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate akhirnya menahan dua orang mantan petinggi KONI Ternate dalam perkara dugaan korupsi dana hibah olahraga yang digelontorkan Pemerintah Kota Ternate pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Keduanya adalah LP, mantan Ketua KONI Ternate, dan YI, mantan Bendahara KONI Ternate. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Ternate pada Senin (14/7/2025), lalu langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIB Jambula untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Baca Juga: Kadis Kominfo Kalbar dan Rekanan Ditahan Kejari Pontianak, Terlibat Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar

“Keduanya resmi kami tahan hari ini. Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” tegas M. Indra Gunawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ternate, dalam konferensi pers yang berlangsung dengan nada serius.

Dugaan korupsi ini mencuat dari pengelolaan dana hibah olahraga Pemkot Ternate yang seharusnya digunakan untuk pengembangan prestasi atlet. Pada 2018, dana sebesar Rp4,5 miliar digelontorkan, disusul lagi dengan Rp2,7 miliar pada 2019. Totalnya: Rp7,2 miliar.

Namun, semangat pembinaan justru dinodai oleh pengelolaan dana yang diduga menyimpang. Audit BPKP Maluku Utara membuktikan adanya kerugian negara lebih dari Rp800 juta yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan dana sejumlah cabang olahraga yang dananya diduga digelapkan oleh para tersangka,” ungkap Indra dengan nada prihatin.

Kejari Ternate telah menetapkan LP dan YI sebagai tersangka sejak 30 April 2025, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup kuat. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut anggaran yang menyentuh langsung hajat hidup para atlet dan penggiat olahraga di Ternate. Dana yang semestinya dipakai untuk latihan, peralatan, dan keberangkatan ke ajang kompetisi, justru menguap di balik meja.

Baca Juga: Suara Elektro Laporkan Agus Elektrik ke Kejari Manado, Diduga Minta Rp 3 Miliar untuk Hentikan Gugatan

“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya,” ujar Indra.

Kasus ini menjadi cermin gelap dari bagaimana dana olahraga yang sarat harapan dan perjuangan dapat berubah menjadi ladang korupsi. Atlet yang berkeringat di lapangan, ternyata dikhianati oleh mereka yang duduk nyaman di balik meja pengurus.

KONI Ternate kini tercoreng, dan masyarakat menanti. Siapa lagi yang terlibat?. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d