EKSPOSTIMES.COM- Gemuruh publik kembali menggema setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Vonis yang semula 15 tahun penjara kini resmi dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, memicu gelombang pro-kontra di tengah masyarakat yang masih belum lupa pada besarnya skandal e-KTP yang menelan triliunan rupiah uang negara.
Putusan kontroversial ini ditetapkan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Surya Jaya, didampingi dua anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 4 Juni lalu. Tak hanya pidana badan yang dikurangi, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan menyesuaikan nilai uang pengganti korupsi yang harus dibayar Setnov.
Baca Juga: Empat ASN Pemkab Cirebon Dipanggil KPK, Terseret Kasus Suap Proyek PLTU 2 Jawa Barat
Dalam amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, majelis menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, kompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK turut memperkecil beban keuangan Setnov. Sisa uang pengganti yang harus dibayar kini tinggal Rp49 miliar lebih, subsider 2 tahun penjara.
Tak berhenti di situ, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah ia bebas.
Seperti diketahui, Setnov dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada April 2018 dalam perkara mega korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Vonis ini sendiri sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan penggantian uang korupsi senilai 7,4 juta dolar AS.
Namun, publik kini kembali tercengang. Harapan bahwa Setnov akan menjalani hukuman maksimal seakan runtuh ketika PK-nya dikabulkan dan hukumannya dipotong. Lebih mencengangkan lagi, KPK menyatakan tidak bisa berbuat banyak atas putusan tersebut.
“KPK tetap menghormati putusan PK tersebut, meskipun ada pengurangan atas pidana badan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Rabu (2/7).
Fitroh menegaskan bahwa secara hukum, tidak ada langkah lanjutan yang dapat dilakukan KPK untuk membatalkan atau menolak putusan PK tersebut.
“Putusan MA adalah final. Kami hanya bisa menghormati, meskipun tentu ini mengecewakan banyak pihak,” lanjutnya.
Putusan ini kembali menguji kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah gempuran kritik terhadap pelemahan KPK, pemangkasan hukuman untuk tokoh sentral skandal korupsi justru makin memperkuat kesan bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat.
Kini, tinggal waktu yang menjawab apakah langkah ini akan membuka pintu bagi terpidana korupsi lainnya untuk menempuh jalur serupa?. (*/tim)













