EKSPOSTIMES.COM- Drama pengusutan kasus dugaan korupsi kredit jumbo PT Sritex kian memanas. Kali ini sorotan tajam publik tertuju pada penyitaan uang tunai senilai Rp2 miliar dari rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, dalam penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Senin (30/6).
Tak ayal, uang pecahan Rp100 ribu yang tersimpan rapi dalam plastik dengan label PT Bank Central Asia Cabang Solo itu langsung menimbulkan spekulasi liar, apakah ini bagian dari aliran dana kredit bermasalah yang sedang diusut?
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Sritex, Dalami Dugaan Korupsi Kredit Rp29 Triliun
Namun, pengacara Iwan, Calvin Wijaya, angkat bicara lantang. Uang Rp2 miliar itu murni tabungan keluarga, bukan hasil tindak pidana. Itu disiapkan untuk keperluan pendidikan anak-anak Pak Iwan.
Meski demikian, kliennya tetap memilih bersikap kooperatif. Tanpa perlawanan, uang itu diserahkan kepada tim penyidik demi kelancaran proses hukum.
“Kami percaya kebenaran akan muncul. Klien kami akan menjelaskan dan membuktikan bahwa uang itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengah disidik,” tegas Calvin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7).
Proses serah terima pun disebut berjalan kondusif. Bahkan, tim pengacara mengklaim mendapat apresiasi dari penyidik atas kerja sama yang ditunjukkan pihak Iwan.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, membenarkan penyitaan uang tersebut.
“Ada dua plastik bening berisi pecahan Rp100 ribu. Masing-masing senilai Rp1 miliar, bertanggal 13 dan 20 Maret 2024,” ungkapnya.
Namun Harli menegaskan, status Iwan Kurniawan Lukminto hingga kini masih sebagai saksi. Penyitaan tetap dilakukan karena diduga ada relevansi dengan perkara korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Tak hanya rumah Iwan yang disasar. Pada hari yang sama, tim penyidik memburu lima lokasi lain. Di antaranya rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS, rumah Manajer Treasury CKN, serta tiga kantor anak perusahaan: PT Sari Warna Asli Textile Industry, PT Senang Kharisma Textile, dan PT Multi Internasional Logistic.
Dari penggeledahan itu, tim menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik berupa flashdisk dan ponsel. Semua barang bukti akan segera dimintakan persetujuan penyitaan dari pengadilan negeri setempat.
Sebagai latar, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam pusaran kredit bermasalah. Dicky Syahbandinata (DS), eks petinggi Bank BJB, Zainuddin Mappa (ZM), eks Dirut Bank DKI, serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Kasus ini membuka tabir gelap praktik pemberian kredit triliunan rupiah yang kini tengah diusut tuntas. Di tengah gemuruh penyidikan, publik menanti: apakah Iwan Kurniawan Lukminto hanya saksi atau bakal ikut ditarik ke pusaran tersangka?. (*/tim)










