EKSPOSTIMES.COM– Penelusuran jejak aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa tiga pejabat BI dan satu anggota DPR RI, Rabu (18/6/2025), terkait dugaan korupsi dalam penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang telah bergulir sejak akhir 2024, menyusul temuan penyidik atas indikasi penyalahgunaan dana sosial yang seharusnya menyasar masyarakat.
Baca Juga: KPK Gerebek Kantor KONI Jatim, Buru Jejak Korupsi Dana Hibah Pokmas Miliaran Rupiah
Nita Ariesta Muelgini, Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI, Puji Widodo, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI dan Pribadi Santoso, Kepala Departemen Keuangan BI dipanggil KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan difokuskan pada keterlibatan para saksi dalam pertemuan atau rapat yang membahas mekanisme dan realisasi penyaluran dana CSR tersebut.
“Para saksi didalami terkait keikutsertaan dan pengetahuan mereka mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana,” ujar Budi, Jumat (20/6/2025).
Selain pejabat Bank Indonesia, KPK juga memeriksa anggota DPR RI Satori yang diduga memiliki keterkaitan langsung dalam pelaksanaan PSBI.
“Saksi Satori didalami terkait dengan keterlibatan yang bersangkutan dalam Program Sosial Bank Indonesia,” tambah Budi.
Namun demikian, seusai pemeriksaan, Puji Widodo menyatakan dirinya tidak memiliki tugas atau tanggung jawab langsung terkait program CSR maupun PSBI. Ia mengaku hanya menjelaskan posisi strukturalnya di BI kepada penyidik.
Sementara Satori menyebut dirinya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, tanpa merinci materi pemeriksaan.
Penyidikan kasus ini pertama kali mencuat ke publik ketika tim KPK melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, penyidik juga menyasar Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024 untuk mencari bukti pendukung.
Lebih dari itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan turut digeledah dalam upaya mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam skema penyalahgunaan dana sosial tersebut.
Meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi, langkah KPK mengarah pada pengungkapan dugaan praktik “CSR fiktif” atau “pengondisian proyek sosial” yang dikemas sebagai bantuan masyarakat, namun disusupi kepentingan elite.
KPK menegaskan bahwa dana CSR yang seharusnya menjadi jembatan empati antara lembaga negara dan rakyat tidak boleh menjadi ladang bancakan. Dana ini mesti disalurkan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Pengusutan ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi negara dan perusahaan milik negara untuk tidak menjadikan program sosial sebagai instrumen kepentingan pribadi maupun politik. Publik menanti transparansi dan penegakan hukum yang menyentuh akar masalah. (*/tim)











