EKSPOSTIMES.COM– Pemerintah memastikan hanya UMKM yang profesional dan layak yang akan mendapat prioritas dalam pengelolaan bisnis pertambangan. Hal itu ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Bahlil meminta Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman untuk segera melakukan pendataan UMKM yang benar-benar siap dan mampu secara teknis dan manajerial.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisasi, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi peraturan pemerintah mengenai tambang sudah mau selesai,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Demi Nikel, Hutan Lindung Raja Ampat ‘Dikorbankan’ Pemerintah Beri Izin Khusus 13 Perusahaan Tambang
Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendistribusikan aset negara secara adil, dengan melibatkan lebih banyak pelaku usaha lokal. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan tambang bukan untuk UMKM pemula yang masih bergantung pada kredit.
“Kalau tambang, jangan kalian kredit. Enggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi. Kita harus bedakan,” lanjutnya.
UMKM, Koperasi, dan Ormas Kini Bisa Kelola Tambang
Peluang UMKM untuk masuk ke sektor pertambangan terbuka sejak revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas) diberikan ruang untuk ikut mengelola tambang secara legal.
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum yang lebih teknis dan rinci mengenai skema dan kriteria pengelolaan tambang oleh UMKM.
Bahlil memastikan bahwa dalam PP tersebut akan diatur mekanisme seleksi dan batasan agar hanya pelaku usaha kecil dan menengah yang telah profesional yang diberikan izin. Hal ini penting untuk menjamin tambang dikelola secara bertanggung jawab dan tidak menjadi beban fiskal negara.
“Silakan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor tambang ke depan tidak lagi didominasi oleh konglomerasi besar, melainkan bisa diakses oleh pelaku usaha yang benar-benar siap dan punya rekam jejak. (*/tim)













