Hukum & Kriminal

KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Kemnaker, Terkuak Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar Terkait Tenaga Kerja Asing

×

KPK Sita Dokumen dari Eks Dirjen Kemnaker, Terkuak Dugaan Pemerasan Rp53 Miliar Terkait Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
Penyidik KPK membawa dokumen dari eks pejabat Kemnaker usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Senin (2/6/2025), penyidik menyita sejumlah dokumen dari tangan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono (SU), dalam rangkaian pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saudara SU hadir, penyidik melakukan penyitaan dokumen,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Korupsi Dana Rakyat, Rumah Anwar Sadad Disita, KPK Kepung La Nyalla

Meski Suhartono telah hadir, KPK belum menggelar sesi tanya-jawab pemeriksaan. Penyidik hanya fokus menyita dokumen yang diyakini terkait dengan praktik lancung yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kemnaker. Hingga kini, KPK belum membeberkan isi dokumen tersebut kepada publik.

Sementara itu, satu nama penting lain dalam pusaran kasus ini, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, Haryanto, mangkir dari panggilan penyidik. Haryanto hanya mengirimkan surat disertai keterangan sakit dari rumah sakit.

“Yang bersangkutan mengirimkan surat ke KPK dengan melampirkan surat sakit,” ujar Budi.

KPK mengungkap, pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing telah berlangsung sejak 2019. Para tersangka yang merupakan pejabat dan eks pejabat di Kemnaker diduga memaksa sejumlah TKA membayar sejumlah uang agar dapat bekerja secara legal di Indonesia.

“Para tersangka ini memanfaatkan posisi dan kewenangan mereka untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis. Total uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar,” ungkap Budi.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka disebut secara aktif terlibat dalam permainan kotor tersebut, mulai dari membuat skema pembayaran ilegal, hingga melakukan intimidasi terhadap para pencari kerja asing.

Namun, dalam penanganan kasus ini, KPK menegaskan bahwa para pemberi uang tidak akan dikenakan pasal pidana. Hal ini karena kasus ini termasuk kategori pemerasan, bukan penyuapan biasa.

“Sejauh ini, yang menjadi tersangka adalah pihak yang melakukan pemerasan. Karena ini bukan suap aktif, maka pemberi uang tidak bisa dijadikan tersangka,” jelas Budi.

Menurut Budi, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan terhadap pihak yang secara aktif menggunakan jabatannya untuk memaksa atau mengambil keuntungan secara tidak sah dari pihak lain. Dalam kasus ini, para calon tenaga kerja asing adalah korban pemerasan, bukan pelaku penyuapan.

Penyidik KPK saat ini fokus melacak aliran dana hasil pemerasan tersebut. Dugaan sementara, uang hasil praktik ilegal itu tidak hanya dinikmati pribadi, tetapi juga mengalir ke beberapa pihak lain, bahkan digunakan untuk membeli barang-barang mewah.

“Para saksi didalami terkait sumber dana pemerasan dan bagaimana uang tersebut dibelanjakan atau dialirkan,” ucap Budi.

Langkah penyitaan dokumen dari Suhartono menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini. Dokumen yang disita diyakini berisi bukti administratif atau data pengurusan RPTKA yang dilakukan di luar prosedur resmi.

KPK berjanji akan membuka kronologi dan peran masing-masing tersangka dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu juga tengah mempertimbangkan pengembangan kasus ke pihak lain yang mungkin ikut terlibat atau menerima aliran dana.

Baca Juga: Tiga Tahun Main Mata RPTKA, Kemenaker Disikat KPK

“Kami akan sampaikan detail kronologi dan struktur kasus ini ke publik setelah tahap penyidikan berjalan lebih lanjut,” tutup Budi.

Kasus ini menjadi tamparan keras terhadap upaya perbaikan tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia. Meski sistem izin dan pengawasan sudah diperketat, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memperkaya diri.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, termasuk yang melibatkan aktor-aktor lama dengan jaringan yang tertata rapi. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d