EKSPOSTIMES.COM- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membantah tuduhan terkait kepemilikan telepon seluler bernama Sri Rejeki Hastomo, sebagaimana disampaikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti. Hal itu diungkapkan Hasto usai menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5).
“Itu kan pendapat, asumsi,” kata Hasto kepada awak media, menanggapi dugaan bahwa nomor ponsel tersebut adalah miliknya atau berada dalam kendalinya.
Baca Juga: KPK Bongkar Rekaman Sadapan di Sidang Hasto, Terungkap Isyarat “Garansi dari Ibu” untuk Harun Masiku
Menurut Hasto, keberadaan ponsel yang dimaksud telah dijelaskan oleh staf pribadinya, Kusnadi, dalam persidangan sehari sebelumnya. Kusnadi menyatakan bahwa ponsel tersebut adalah milik Sekretariat DPP PDI Perjuangan, bukan pribadi Hasto.
Ia juga menyebut Rossa tidak dapat disebut sebagai saksi fakta karena statusnya sebagai penyidik.
“Jadi keterangan yang disampaikan bersifat asumtif dan mengonstruksi berdasarkan imajinasi, bukan berdasarkan pengalaman langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dalam kesaksiannya menyebut dugaan tersebut berdasarkan pengamatan tim penyidik saat Hasto dan Kusnadi diperiksa di KPK. Rossa mengklaim melihat langsung ponsel itu berada dalam penguasaan Hasto sebelum akhirnya diserahkan kepada Kusnadi. Ia menambahkan bahwa terdapat tiga unit ponsel yang disita saat itu: satu milik Hasto, dan dua lainnya yang bernama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara disita dari Kusnadi.
Lebih lanjut, Rossa menyebutkan bahwa di dalam kedua ponsel tersebut ditemukan percakapan dan catatan yang mengaitkan Hasto, memperkuat dugaan bahwa ponsel itu miliknya. Namun, ia mengakui kesulitan mengonfirmasi kepemilikan karena nomor-nomor tersebut menggunakan layanan internasional.
Hasto kini tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait buronan korupsi Harun Masiku. Ia didakwa memerintahkan penghilangan barang bukti, termasuk merendam ponsel Harun Masiku, serta menyuruh ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel lainnya guna menghindari penyitaan.
Baca Juga: Majelis Hakim Larang Siaran Langsung Sidang Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Saksi Diwarnai Kegaduhan
Ia juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta agar memuluskan pergantian antar waktu anggota DPR untuk menguntungkan Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, yang diancam pidana penjara berat. Sidang kasus ini masih akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta. (*/tim)













