Hukum & Kriminal

UU TNI Digugat ke MK, Mahasiswa dan Aktivis Desak Pembatalan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi

×

UU TNI Digugat ke MK, Mahasiswa dan Aktivis Desak Pembatalan, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Legislasi

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa dan aktivis mengajukan gugatan uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menyoroti dugaan cacat prosedur legislasi
Ruangan Sidang MK

EKSPOSTIMES.COM- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI kini berada di ujung tanduk. Gelombang gugatan uji formil mengalir deras ke Mahkamah Konstitusi (MK), menandai babak baru dalam kritik publik terhadap proses legislasi yang dinilai tergesa, tertutup, dan menyimpang dari konstitusi.

Sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jumat (9/5/2025), menghadirkan sembilan perkara uji formil sekaligus. Para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa, advokat, hingga pekerja swasta, menuntut pembatalan UU TNI karena diduga disahkan tanpa memenuhi prinsip partisipasi publik dan mekanisme formal yang diatur dalam UUD 1945 serta UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Baca Juga: UU TNI Tidak Diubah! Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebangkitan Dwifungsi Militer

Dalam perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menggugat dengan dalil bahwa proses pembentukan UU TNI minim transparansi. Mereka menyoroti tidak adanya penyebarluasan draf resmi ke publik, dan menyebut pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 sebagai bukti.

Dalam pernyataan tersebut, pimpinan DPR menegaskan bahwa draf yang beredar di masyarakat bukanlah draf resmi pembahasan.

“Jika publik tak tahu apa yang dibahas, maka itu bukan legislasi demokratis, itu manipulasi,” ujar Muhammad, kuasa hukum pemohon.

Pemohon perkara Nomor 56, juga dari FH UI, mempersoalkan status RUU TNI sebagai carry over dari periode legislatif 2019–2024. Menurut mereka, karena pembahasan belum menyentuh tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), maka pembahasan ulang seharusnya dimulai dari awal, bukan dilanjutkan.

Mereka juga menilai penerbitan Surat Presiden (Supres) No. R-07/Pres/02/2025 sebagai tindakan prematur karena RUU TNI saat itu belum tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ini dianggap sebagai pelanggaran urutan tahapan legislasi dan bukti formil cacatnya proses.

Dalam Perkara Nomor 69, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran mengungkap fakta mengejutkan, proses konsinyasi pembahasan RUU dilakukan secara tertutup di hotel mewah tanpa melibatkan masyarakat sipil.

“Proses legislasi yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak seharusnya dibahas seperti proyek rahasia negara. Ketertutupan ini menggerus legitimasi demokrasi,” tegas Kartika Eka Pertiwi, salah satu pemohon.

Hingga hari ini, MK telah menerima 14 gugatan terkait UU TNI, dengan 11 perkara telah disidangkan. Delapan di antaranya merupakan uji formil, dua kombinasi formil-materiel, dan satu uji materiel. Menariknya, tiga mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya yang sempat menggugat dalam perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025, memutuskan mencabut permohonannya.

Baca Juga: GRD Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI, Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Kontroversial

Mayoritas pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan mendesak agar UU TNI versi sebelumnya diberlakukan kembali sampai proses legislasi dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

Sidang-sidang lanjutan akan menguji apakah gugatan ini sekadar riak protes, atau benar-benar mampu mengguncang fondasi hukum pertahanan nasional. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d