Hukum & Kriminal

Terpojok di Negeri Orang, Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang atau Jadi Imigran Ilegal

×

Terpojok di Negeri Orang, Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Hanya Bisa Pulang atau Jadi Imigran Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna

EKSPOSTIMES.COM -Langit pelarian dua buronan besar, Riza Chalid dan Jurist Tan, kian gelap. Keduanya kini resmi kehilangan dokumen paling vital seorang warga negara: paspor.

Artinya, dua nama yang selama ini dikenal licin bak bayangan itu kini tidak bisa lagi berpindah negara, bahkan untuk sekadar memperpanjang izin tinggal pun nyaris mustahil.

Kabar mencolok ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, paspor Riza dan Jurist telah resmi dicabut. Dengan demikian, dua opsi terbuka bagi keduanya pulang ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau hidup dalam status overstay alias ilegal di negara pelarian.

“Pilihannya hanya dua kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP atau overstay,” tegas Anang.

Langkah ini menjadi babak baru dalam pengejaran dua sosok kontroversial itu. Riza Chalid pengusaha minyak yang namanya melejit dalam skandal “Papa Minta Saham” dan Jurist Tan eks orang kepercayaan menteri, yang kini buron atas dugaan tindak pidana korupsi seolah kehilangan panggungnya di luar negeri.

Anang menjelaskan, pencabutan paspor secara otomatis membuat izin tinggal keduanya di negara pelarian menjadi tidak sah.

“Negara tempat mereka berada bisa saja mendeportasi karena statusnya menjadi ilegal. Dokumentasi paspornya sudah ditarik,” ujarnya.

Langkah hukum ini dilakukan sejalan dengan koordinasi lintas lembaga antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dirjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan pencabutan paspor keduanya dilakukan atas permintaan resmi Kejagung RI.

“Untuk Jurist Tan, paspor dicabut sejak 4 Agustus 2025. Sedangkan Riza Chalid, paspornya dicabut bersamaan dengan pencekalan pada 10 Juli 2025,” ujar Agus ketika dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Tujuannya jelas, membatasi ruang gerak buronan dan memaksa mereka menghadapi proses hukum di tanah air.

“Dicabut supaya mereka tidak ke mana-mana. Kalau paspor dipakai, sistem kami akan langsung memberi sinyal,” tandasnya.

Dengan status imigrasi yang kini menggantung, peluang Riza Chalid dan Jurist Tan untuk “bersembunyi nyaman” di luar negeri semakin tipis.

Mereka kini bak burung tanpa sayap, terjebak di langit asing, dengan pilihan pahit pulang dan menghadapi hukum, atau hidup sembunyi dalam bayang-bayang deportasi. (Farly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *