EKSPOSTIMES.COM- Skandal tambang timah senilai Rp300 triliun memasuki babak panas. Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, resmi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4), jaksa menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tak hanya hukuman badan, Bambang juga dituntut membayar denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan mengganti uang yang diterima, sebesar Rp60 juta. Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang. Jika tak cukup, ia terancam tambahan dua tahun penjara.
Baca Juga: Terseret Kasus Mega Korupsi Timah Rp300 Triliun, Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung
Jaksa mengungkap bahwa Bambang menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah meskipun mengetahui adanya kekurangan dokumen. Sebagai “imbalan”, ia menerima uang tunai dan sponsor untuk turnamen golf, termasuk tiga unit iPhone 6 dan tiga jam tangan Garmin.
Bambang dianggap tidak mendukung semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.
“Ia juga tidak menunjukkan penyesalan,” tegas JPU.
Namun demikian, jaksa mencatat satu hal yang meringankan, Bambang belum pernah dihukum sebelumnya.
Selain Bambang, dua tokoh lain juga dijerat. Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Supianto, eks Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Keduanya didakwa melanggar hukum dalam proses pengelolaan RKAB. Alwin dinilai membuka celah bagi tambang ilegal. Supianto, di sisi lain, disebut menyetujui RKAB fiktif untuk perusahaan smelter swasta yang berafiliasi dengan para pemain besar dalam bisnis timah.
Upaya kuasa hukum Bambang untuk menggugurkan dakwaan lewat nota keberatan ditolak majelis hakim. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa keberatan tersebut masuk ke ranah pokok perkara, dan proses persidangan harus dilanjutkan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Timah, Hukuman Helena Lim dan Harvey Moeis Diperberat
“Fakta-fakta akan dibuktikan melalui saksi, ahli, dan barang bukti di persidangan,” ujar Hakim Fajar.
Kasus ini menyoroti betapa rapuhnya sistem pengawasan negara dalam industri tambang strategis seperti timah. Dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, publik menuntut penegakan hukum yang transparan dan tuntas.
Proses hukum terhadap Bambang Gatot Ariyono dan para terdakwa lainnya menjadi cermin bagaimana korupsi bisa merusak tata kelola sumber daya alam Indonesia. Putusan akhir nanti akan menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan.
(tim)













