EKSPOSTIMES.COM- Meski mendapat sorotan tajam kalangan masyarakat, nyatanya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang diduga dijalankan perempuan MM alias Merry kian mulus dan tidak pernah tersentuh tangan aparat.
Tak ayal, Merry kini dijuluki sebagai ratu solar Minahasa-Tomohon yang kebal hukum. Julukan itu diberikan karena sampai saat ini, Merry masih giat menjalankan dugaan aktivitas ilegal, sedangkan aparat hukum terkesan diam.
Sebagaimana informasi yang masuk Redaksi EksposTimes.com, Senin (20/1/2025), perempuan Merry ini acap kali memonopoli solar bersubsidi di SPBU Kawangkoan dan beberapa titik SPBU di Kota Tomohon dengan menggunakan beberapa mobil ekspedisi.
Selain memiliki puluhan barcode dari Pertamina, Merry juga dikabarkan telah berkonspirasi dengan oknum operator, sehingga dia dengan leluasa bolak-balik menghabiskan pasokan solar bersubsidi di SPBU Kawangkoan dan beberapa titik SPBU di Tomohon.
Solar bersubsidi yang dihisap, dia tampung di gudang yang berlokasi di Sonder, selanjutnya didistribusikan lagi ke perusahaan di Kota Bitung dan tambang emas Mitra dengan harga industri.
Dugaan kegiatan ilegal Merry ini belum terjamah tangan aparat, karena cara kerjanya terbilang licik. Dimana, mobil-mobil yang digunakan menyedot solar semuanya hanya menggunakan tangki standar.
Sebelumnya, tokoh muda Sulut Robby R Liando, menyuarakan harapannya agar Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie bertindak tegas terhadap Merry.
Itu karena, aksi penimbunan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
“Kami berharap Kapolda Sulut yang baru dapat menindak para pelaku penimbunan solar bersubsidi, karena tindakan ini masih terus berlangsung,” ujar Liando, belum lama ini.
Ia juga meminta agar Kapolda mengambil langkah hukum terhadap para pelaku penimbunan lainnya yang beroperasi di berbagai daerah seperti Manado, Minut, Bitung, Mitra, Minsel, dan Bolaang Mongondow Raya.
“Penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara secara finansial dan menyengsarakan masyarakat, terutama karena menyebabkan kelangkaan akibat kuota BBM yang sudah ditetapkan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” kata Liando.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU untuk dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam Pasal 53 undang-undang tersebut disebutkan bahwa siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tanpa izin melanggar aturan Niaga BBM dan dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar. (rizky)












