Hukum & Kriminal

Suami-Istri Dalang Geruduk Rumah Sahroni Ditangkap, Provokasi Lewat Facebook dan WhatsApp

×

Suami-Istri Dalang Geruduk Rumah Sahroni Ditangkap, Provokasi Lewat Facebook dan WhatsApp

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami-istri ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri karena diduga memprovokasi massa lewat media sosial untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni.

EKSPOSTIMES.COM – Dunia maya yang selama ini dianggap sekadar ruang interaksi sosial, kini kembali menunjukkan sisi gelapnya. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penghasutan berbahaya yang lahir dari balik layar ponsel. Pasangan suami istri, SB (35) dan G (20), ditangkap aparat karena diduga kuat menjadi dalang penggerudukan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.

Di balik nama akun Facebook yang tampak sepele, Nannu milik sang suami dan Bambu Runcing milik sang istri  tersimpan bara provokasi yang menyulut amarah massa. Konten mereka berisi ajakan, hujatan, dan seruan untuk bergerak secara anarkis.

“Modus operandi yang bersangkutan adalah membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu maupun kelompok, serta menghasut aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakut,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9) malam.

SB tidak sekadar menebar kata-kata. Ia memanfaatkan grup Facebook Jual Beli Cilincing dengan 86.900 anggota untuk menyebarkan ajakannya. Sementara sang istri, G, menyusup ke grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang memiliki 9.100 anggota, lalu menyalakan api provokasi serupa.

Namun, jejak digital mereka tidak berhenti di situ. SB tercatat sebagai admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI dan terakhir ACAB 1312.

Grup dengan 192 anggota itu menjadi ruang koordinasi nyata bagi orang-orang yang akhirnya mendatangi rumah Sahroni.

“Grup WhatsApp itulah yang digunakan untuk mengumpulkan massa,” tegas Himawan.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana membayangi, menandai bahwa apa yang dilakukan di dunia maya tak pernah benar-benar hilang.

Penangkapan ini merupakan hasil patroli siber sejak 23 Agustus 2025. Aparat menemukan 592 akun dan konten provokatif yang berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini menjadi peringatan keras: di era digital, satu unggahan bisa menjelma percikan api. Dan ketika api itu menyambar, konsekuensinya tidak hanya sosial, tetapi juga hukum yang tegas menjerat. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d