EKSPOSTIMES.COM – Dunia maya kembali membuktikan betapa satu unggahan bisa menyulut bara di dunia nyata. Laras Faizati (26), pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, ditangkap aparat kepolisian usai diduga menghasut massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri pada Jumat (29/8).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sejak Senin (1/9). Laras diamankan penyidik setelah aksinya di Instagram menuai perhatian serius aparat.
“Tersangka LFK, umur 26 tahun, pekerjaan pegawai kontrak lembaga internasional. Barang bukti yang disita, satu unit handphone dan akun Instagram atas nama @larasfaizati,” ungkap Himawan dalam konferensi pers, Rabu (3/9).
Provokasi itu tidak main-main. Dari akun pribadinya, Laras menuliskan kalimat yang secara terang-terangan mendorong massa aksi membakar Mabes Polri. Bahkan, unggahan itu dibuat dari gedung kantornya yang kebetulan berada persis di samping Mabes Polri.
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” demikian isi unggahan Laras yang kini dijadikan barang bukti.
Bagi aparat, unggahan itu bukan sekadar ekspresi kemarahan, melainkan hasutan berbahaya. “Postingan yang dilakukan tersangka berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi yang sedang terjadi di Mabes Polri. Apalagi, konten itu diunggah tepat saat unjuk rasa berlangsung,” tegas Himawan.
Tak hanya kata-kata, visualisasi dalam unggahan itu pun menunjukkan situasi kerumunan massa di depan Mabes Polri. Dari perspektif penyidik, konten itu jelas dimaksudkan untuk menyalakan emosi demonstran yang sudah memanas.
Kini, Laras harus menanggung konsekuensi perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Jeratan hukum itu membuka peluang hukuman pidana yang tidak ringan.
Kasus ini menjadi peringatan keras: media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Satu unggahan sembrono bisa berujung jeruji besi, apalagi jika menyangkut hasutan yang mengancam keamanan negara. Di era digital, jejak jari di layar ponsel bisa berubah menjadi bukti yang menjerat pemiliknya. (CN/RP)











