EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah resmi meluncurkan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3).
Baca Juga:Perangi Konten Judi Online, Kemkomdigi Lenyapkan 993.144 Konten dalam 4 Bulan
TUNAS menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam memastikan perlindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya:
1. Klasifikasi Risiko Platform Digital
Penilaian berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi digital, serta dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.
2. Pengaturan Akun Anak
Klasifikasi usia pengguna: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun. Persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
3. Edukasi Digital untuk Anak dan Orang Tua
Platform digital diwajibkan menyediakan materi edukasi tentang penggunaan internet yang bijak dan aman.
4. Larangan Profiling Anak untuk Tujuan Komersial
Profiling hanya diperbolehkan jika terbukti untuk kepentingan terbaik anak.
5. Sanksi Administratif bagi Pelanggar
Mulai dari teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi.
Pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri guna mengatur teknis implementasi kebijakan ini. Dengan begitu, regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital yang terus berkembang.
Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Selama periode ini, fungsi pengawasan akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Dengan kehadiran TUNAS, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman dan sehat, sekaligus mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung keamanan digital bagi generasi masa depan. (tim)













