EKSPOSTIMES.COM – Nama Kompol Kosmas K. Gae kini tercatat kelam dalam sejarah kepolisian. Perwira menengah itu resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri. Keputusan tegas ini diambil setelah keterlibatan Kosmas dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8).
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).
Kosmas yang saat itu menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinyatakan bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa. Alih-alih meredam situasi, kehadirannya justru menjadi bagian dari tragedi yang merenggut nyawa seorang warga sipil. Divisi Propam Polri menyebut perbuatan Kosmas masuk kategori pelanggaran berat dan tercela.
Sanksi yang dijatuhkan tidak hanya pemecatan. Sebelumnya, Kosmas ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Namun hukuman itu hanyalah awal sebelum vonis pemecatan resmi dibacakan.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” imbuh Trunoyudo.
Kosmas bukan satu-satunya yang terseret. Total ada tujuh personel Brimob yang diperiksa sebagai terduga pelanggar. Selain Kosmas, ada Bripka R sang pengemudi rantis yang juga ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat. Lima personel lainnya, yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, disebut melakukan pelanggaran kategori sedang.
Bripka R dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Sementara itu, kesaksian lapangan mengungkap bahwa Kosmas duduk di samping kursi pengemudi saat tragedi maut di Pejompongan, Jakarta, terjadi.
Malam itu, kawasan sekitar kompleks parlemen berubah menjadi lautan chaos. Demonstrasi yang dipukul mundur aparat meluber hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah kekacauan, rantis Brimob melaju dan menghantam Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang naas berada di jalurnya.
Kini, keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas menjadi sinyal keras dari Polri: setiap pelanggaran, sekecil apa pun, apalagi yang merenggut nyawa, akan dibayar mahal. Bagi keluarga korban, luka kehilangan takkan pernah terhapus. Dan bagi publik, tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya profesionalisme aparat di lapangan. (*/tim)











