EKSPOSTIMES.COM- Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA menyoroti keras sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai mendiskreditkan peran advokat. Menurutnya, advokat justru harus lebih cerdas dari polisi, jaksa, dan hakim demi menjaga keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
“Jika advokat tidak lebih pandai dari aparat penegak hukum lainnya, maka mereka akan diinjak-injak. Padahal advokat punya peran penting dalam menjaga hak-hak warga negara,” tegas Prof. Suhandi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Ia menilai, proses revisi KUHAP selama ini terkesan tarik ulur dan belum selesai karena adanya resistensi terhadap penguatan posisi advokat dalam proses hukum.
Baca Juga: Seminar Nasional KUHP Digelar di Manado, Bahas Tuntas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
“Ada kesan advokat ingin dikesampingkan. Padahal dalam praktik, advokat bisa jauh lebih kompeten dari aparat penegak hukum lainnya,” lanjutnya.
Merujuk pada draf RUU KUHAP yang baru diserahkan ke Komisi III DPR RI, Prof. Suhandi menyoroti beberapa pasal yang dianggap membatasi ruang gerak advokat dalam mendampingi klien.
“Di dalam proses hukum, advokat tidak seharusnya hanya menjadi pendengar. Kenapa mereka tidak boleh mengajukan keberatan jika ada tindakan aparat yang melanggar hukum?” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut tidak hanya merugikan advokat, tetapi juga mengganggu prinsip keadilan.
“Kalau polisi dan jaksa bisa melakukan protes atau keberatan, kenapa advokat tidak bisa? Ini diskriminatif,” kritiknya.
Ia menekankan pentingnya posisi advokat yang harus aktif sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, sebagaimana telah diatur dalam pasal 56 KUHAP dan diperkuat dalam usulan revisi terbaru.
Prof. Suhandi juga menyambut baik dimasukkannya pasal penyadapan ke dalam KUHAP. Menurutnya, langkah tersebut membuat penyadapan menjadi legal dan dapat dikontrol secara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa penyadapan adalah tindakan tersembunyi yang memiliki risiko hukum jika disalahgunakan.
“Kalau penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum atau hanya untuk menjatuhkan seseorang, itu adalah pelanggaran serius. Aparat penegak hukum tidak boleh sembarangan menyadap,” tegasnya.
Dalam RUU KUHAP terbaru, jumlah upaya paksa bertambah dari 5 menjadi 9, meliputi penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penetapan tersangka, penyadapan, dan pencekalan.
Sebagai penutup, Prof. Suhandi mendesak Komisi III DPR RI agar lebih selektif dalam menyusun RUU KUHAP.
“Idealnya, penyusun UU seperti KUHAP ini minimal bergelar doktor (S3) di bidang hukum. Libatkan pula para pakar, akademisi, dan praktisi agar hasilnya lebih komprehensif dan tidak berpihak,” tandasnya.
Ia menegaskan, KUHAP yang ideal harus mencerminkan prinsip fair play, menjunjung hak asasi manusia, serta menjamin keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap warga negara. (lian)













