EKSPOSTIMES.COM- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, MT., melontarkan kritik tajam terkait minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi di Indonesia. Dalam sidang skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jumat (4/7/2025), politisi Partai Golkar itu menyebut bahwa penyusunan UU tanpa keterlibatan rakyat justru membuka celah penolakan dan kontroversi.
Mengangkat judul “Implementasi Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang di DPR RI (Studi Kasus: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)”, Sari Yuliati membedah tuntas realitas di balik layar parlemen. Ia menyoroti bahwa meski UU PPP (Nomor 13 Tahun 2022) telah mengatur partisipasi publik secara normatif, namun implementasinya masih jauh dari harapan.
“Partisipasi publik harus dimulai sejak awal, dari tahap pengajuan, pembahasan, hingga persetujuan RUU. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk penghormatan terhadap demokrasi,” tegas Sari di hadapan dewan penguji.
Sari menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi yang bermakna, bukan sekadar simbolik atau tempelan. Dalam pandangannya, keterlibatan masyarakat adalah fondasi agar regulasi tidak hanya sah secara hukum, tapi juga mendapat legitimasi publik.
Menggunakan teori legislasi dan teori partisipasi publik, Sari menemukan bahwa pembentukan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memang melalui tahapan resmi, namun tetap mengundang gelombang kritik masyarakat. Hal itu menunjukkan bahwa proses partisipatif belum optimal.
“DPR merasa sudah melibatkan publik, tapi publik merasa diabaikan. Inilah celah yang perlu diperbaiki. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, UU hanya jadi produk elitis,” ungkap legislator dari Dapil NTB itu.
Ia juga mengingatkan, Pasal 96 Ayat 4 UU PPP jelas menyatakan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan wajib dapat diakses publik. Namun realitanya, masyarakat sering kesulitan mendapatkan informasi dan ruang aspirasi.
“Jika masyarakat tak bisa memberikan masukan karena tidak tahu apa yang dibahas, itu bukan demokrasi, tapi dekrit tersembunyi,” ujarnya kritis.
Menurut Sari, aspirasi publik seharusnya jadi ruh dari setiap produk hukum. Partisipasi tidak bisa dilihat sebagai hambatan birokrasi, tapi sebagai jembatan menuju keadilan sosial.
Ia pun mengajak pemerintah dan DPR untuk berhenti melihat publik sebagai pengganggu proses legislasi. Sebaliknya, masyarakat adalah mitra strategis dalam membangun regulasi yang aspiratif, transparan, dan berkelanjutan.
“Negara demokratis adalah negara yang menghormati suara rakyat, bukan hanya saat kampanye, tapi juga dalam proses legislasi,” pungkasnya. (lian)













