Hukum & Kriminal

Konferensi Nasional ADHAPER Dorong RUU Hukum Acara Perdata Disahkan 2026, Reformasi Hukum Masuki Era Digital

×

Konferensi Nasional ADHAPER Dorong RUU Hukum Acara Perdata Disahkan 2026, Reformasi Hukum Masuki Era Digital

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI Nasional VIII ADHAPER di UKI Jakarta menegaskan urgensi pengesahan RUU Hukum Acara Perdata pada 2026. Ketua MA, Wamenkumham, dan para akademisi hukum menyerukan reformasi hukum perdata agar selaras dengan bukti digital dan perkembangan era 5.0.

EKSPOSTIMES.COM- Di tengah derasnya arus digitalisasi, para akademisi hukum perdata kembali menyalakan alarm pembaruan regulasi. Dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII ADHAPER di Kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta, 19-21 November 2025, para dosen dan pakar hukum perdata sepakat RUU Hukum Acara Perdata tak bisa lagi ditunda. Tahun 2026 harus menjadi momentum pengesahan.

Dengan tema “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital”, forum ini menjadi ruang kritik sekaligus arena pembacaan ulang sistem peradilan perdata yang dianggap tertinggal oleh laju teknologi.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., membuka forum dengan nada tegas. Ia menyebut revolusi industri 5.0 telah menggeser banyak pola, termasuk cara negara menyelesaikan sengketa warga.

“Kita masih memakai hukum acara perdata produk kolonial. Tumpang tindih aturan tidak terhindarkan kalau fondasinya tidak diperbarui,” ujar Sunarto.

Ia menegaskan, hukum perdata tetap bisa memakai rujukan lama, tapi harus disesuaikan dengan konstruksi hukum nasional dan realitas digital saat ini.

Dukungan pemerintah datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, SH., MH. Ia memastikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata telah masuk Prolegnas 2026.

“Komisi III DPR pasti akan mengundang akademisi. RUU ini butuh masukan, kritik, dan penyempurnaan agar relevan dengan praktik peradilan modern,” tegas Eddy.

Ia mencontohkan penyusunan KUHAP terbaru yang banyak bersandar pada aturan-aturan Mahkamah Agung, mulai dari peraturan hingga surat edaran, yang selama ini menjadi tameng menghadapi percepatan teknologi.

“Substansi serupa akan masuk dalam RUU Hukum Acara Perdata,” ujarnya.

Dari tuan rumah, Dekan Fakultas Hukum UKI, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH., menyebut Konas ini harus menjadi jembatan kolaborasi antara kampus dan organisasi pendidikan hukum.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang disebutnya serius meng-upgrade praktik perdata nasional, sembari berharap RUU tersebut segera disahkan.

Menurutnya, hukum acara perdata kini berada di persimpangan. Di satu sisi memegang tradisi hukum kolonial, di sisi lain harus menjawab sengketa yang ditopang alat bukti digital, bukan lagi kertas dan tanda tangan basah.

“Hukum keperdataan harus mampu beradaptasi dengan bukti digital. Itulah tuntutan era 5.0,” katanya.

Senada, Ketua Adhaper, Prof. Dr. Effa, menegaskan bahwa 2026 harus menjadi tahun krusial pembahasan RUU tersebut di DPR.

Konferensi ini menegaskan satu pesan, yakni Indonesia membutuhkan hukum acara perdata baru yang relevan dengan teknologi, fleksibel menghadapi sengketa digital, dan mampu memotong warisan hukum kolonial.

RUU ini kini menunggu giliran di meja legislasi. Para akademisi sudah mengetuk. Tahun 2026 menjadi taruhannya. (lian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *